TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah memberlakukan bea masuk barang impor via online atau lewat e-commerce dengan ketentuan harga barang di atas US$ 3 atau Rp 45.000 dengan kurs Rp 15.000. Adapun kebijakan Bea Cukai ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan produksi dalam negeri.
"Barang yang dikirim entah beli online dari luar negeri atau kiriman dari keluarga itu dikenakan bea masuk, batasnya US$ 3. Berarti kalau di atas US$ 3 itu yang kena selisihnya," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam Podcast Cermati, Selasa, 18 April 2023.
Pengenaan bea masuk tersebut, kata Nirwala, sebagai bentuk perlindungan industri dalam negeri. "Kalau nggak begitu, pada pilih beli (barang) impor nanti semuanya."
Lebih jauh, Nirwala menjelaskan pada impor barang kiriman dilakukan pemeriksaan pabean, yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang yang secara selektif berdasarkan manajemen risiko oleh pejabat Bea Cukai. Adapun pemeriksaan fisik barang disebut disaksikan oleh petugas pos atau perusahaan jasa titipan (PJT).
Kemudian, kata Nirwala, Pejabat Bea Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean, serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT.
“Kami memiliki tim penguji untuk menilai kewajaran barang impor kiriman tersebut sesuai aturan perdagangan Internasional,” katanya.
Selanjutnya: PJT yang akan menghubungi pemilik barang...