Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karyawan Sarinah Diduga Dilarang Berjilbab, Kemenaker Diminta Segera Periksa

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Warga berjalan melewati Gedung Sarinah di Jakarta, Minggu, 20 Maret 2022. Pusat perbelanjaan atau mal tertua di Indonesia itu akan dibuka untuk umum mulai 21 Maret 2022. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Warga berjalan melewati Gedung Sarinah di Jakarta, Minggu, 20 Maret 2022. Pusat perbelanjaan atau mal tertua di Indonesia itu akan dibuka untuk umum mulai 21 Maret 2022. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAsosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker untuk turun langsung melakukan pengecekan terkait laporan adanya larangan jilbab terhadap karyawan PT Sarinah. Aspek Indonesia mendorong Kemenaker segera mengirim tim pengawas ke Sarinah.

"Tim pengawasan perlu segera turun untuk memperjelas dan bahkan memberikan sanksi kepada Direksi PT Sarinah jika benar ada larangan penggunaan jilbab di PT Sarinah," kata Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 April 2023.

Meski Direksi PT Sarinah menyatakan tidak ada larangan terhadap karyawan mereka mengenakan jilbab, menurut Mirah, Kemnaker perlu memperjelas kasus ini. Mirah berujar, aduan soal larangan berjilbab di lingkungan kerja tidak bisa dianggap remeh. Terlebih, informasi tersebut disampaikan secara terbuka oleh anggota DPR RI dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri BUMN beberapa waktu lalu.

Mirah juga menuntut Direksi PT Sarinah untuk mundur jika terbukti melarang pekerja menggunakan jilbab saat bekerja. Pasalnya, dia menilai larangan menggunakan jilbab adalah bentuk ketidakprofesionalan perusahaan dan melanggar hak orang dalam berbusana. 

"PT Sarinah wajib menjamin kebebasan pekerjanya dalam menjalankan ibadah agamanya masing-masing, termasuk tidak melarang penggunaan jilbab selama bekerja," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Sarinah, Fetty Kwartati, menegaskan tidak ada larangan berjilbab bagi karyawan Sarinah selama bekerja. Dia mengatakan Sarinah sangat menghargai bhineka tunggal ika dan keberagaman, baik dari sisi agama maupun suku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Di Sarinah tidak ada kebijakan dari manajemen, direksi, dan direktur utama mengenai ketentuan larangan menggunakan jilbab bagi karyawan, mulai level direksi sampai karyawan di toko, office, serta gudang," kata Fetty, Senin, 17 April 2023, dikutip dari Antara.

Kebijakan tersebut, kata dia, sudah berlaku sejak lama. "Bisa dilihat sendiri di lapangan yang mana teman-teman sesuai dengan kepercayaan agamanya bisa menggunakan atribut keagamaannya," kata Fetty.

Baca juga: Istana Klarifikasi Pidato Jokowi di Jerman: Penutupan Seluruh PLTU pada 2050, Bukan 2025

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

25 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

25 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

26 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

Wamenaker disebut berjanji memanggil aplikator untuk membahas pemberian THR bagi driver Ojol dan kurir.


Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

28 hari lalu

Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?


Kartika Siti Aminah, Pelatih Perempuan Pertama di IBL dengan Jilbab Panjang yang Khas

33 hari lalu

Kartika Siti Aminah (kiri) dan David Singleton. (instagram/bimaperkasajgj)
Kartika Siti Aminah, Pelatih Perempuan Pertama di IBL dengan Jilbab Panjang yang Khas

Profil Kartika yang identik dengan jilbab panjang itu


Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

37 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja meminta pemerintah untuk memenuhi hak BPJS Tenaga Kerja kelompok transpuan dan minoritas.


Sebar Pertengkaran Wanita dan Ulama Iran Soal Jilbab, 4 Orang Ditangkap

41 hari lalu

Wanita Iran berjalan di tengah penerapan pengawasan jilbab baru di Teheran, Iran, 15 April 2023. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Sebar Pertengkaran Wanita dan Ulama Iran Soal Jilbab, 4 Orang Ditangkap

Iran menangkap empat orang yang dicurigai membagikan video pertengkaran antara seorang ulama Syiah dan seorang wanita yang tidak mengenakan jilbab


Iran Gelar Pemilu Pertama sejak Protes Mahsa Amini

52 hari lalu

Warga Iran menunggu untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara selama pemilihan parlemen di Teheran, Iran, 1 Maret 2024. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Iran Gelar Pemilu Pertama sejak Protes Mahsa Amini

Rakyat Iran melakukan pemungutan suara untuk membentuk parlemen baru, pertama sejak protes massal pada 2022 mengenai aturan wajib jilbab


Rayu Pemilih agar Datangi Pemilu Parlemen, Iran Longgarkan Sejumlah Aturan Termasuk Hijab

53 hari lalu

Warga Iran mengendarai sepeda motor melewati poster kampanye pemilihan parlemen pada hari terakhir kampanye pemilu di Teheran, Iran, 28 Februari 2024. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Rayu Pemilih agar Datangi Pemilu Parlemen, Iran Longgarkan Sejumlah Aturan Termasuk Hijab

Iran menggelar pemilihan parlemen pada Jumat 1 Maret 2024, pertama setelah protes anti-pemerintah akibat kematian Mahsa Amini


Belasan Meninggal Akibat Ledakan Smelter Nikel, Kemnaker Kirim Pengawas Ketenagakerjaan

24 Desember 2023

Kebakaran di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Morowali, Sulawesi Tenggara, 24 Desember 2023. Kebakaran di salah satu pabrik pengolahan atau smelter nikel milik PT ITSS diakibatkan oleh ledakan tungku. Foto: Istimewa
Belasan Meninggal Akibat Ledakan Smelter Nikel, Kemnaker Kirim Pengawas Ketenagakerjaan

Kemenaker mengirim pengawasan ketenagakerjaan ke PT ITSS buntut kasus ledakan smelter nikel yang menewaskan belasan orang.