TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag melakukan inspeksi mendadak pabrik oli palsu di Tangerang, Banten. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan produsen oli ilegal itu telah melakukan sejumlah pelanggaran yang menyebabkan kerugian masyarakat atau pengguna.
Kemendag memprediksi nilai kerugian pengguna mencapai Rp 16,5 miliar. "Jadi ini mereka tidak punya SNI (standar nasional Indonesia) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB)," tuturnya pada Senin, 17 April 2023.
Jerry mengatakan temuan itu bermula dari laporan masyarakat. Pabrik oli ilegal ini diduga telah beroperasi selama tiga tahun. Perusahaan memproduksi mulai dari bahan baku hingga kemasannya, sehingga oli palsu itu hampir tidak bisa dibedakan dengan yang asli.
Saat ini Kementerian Perdagangan telah menyita 1.953 drum berisi oli palsu dan 196.734 botol oli palsu. Adapun Kementerian Perdagangan telah melakukan pemeriksaan di sejumlah gudang sejak tiga hari lalu. Kementerian juga sudah memanggil pemegang merk yang dipalsukan untuk memastikan produk-produk ilegal tersebut.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Khakim Kudiarto menuturkan pabrik oli palsu itu melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62. Sesuai baleid itu, kata dia, pelanggar dikenakan hukuman 5 tahun pidana dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Menurut dia, di kawasan yang sama masih ada perusahaan yang melakukan pelanggaran yang serupa. Diduga perusahaan lainnya sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui modus dari kasus ini. "Ini masih dalam rangka pendalaman terkait modus dan operasinya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengatakan ini tidak akan berhenti disini saja seharusnya. Pasalnya, tutur Novel, tata kelola dan bahan baku yang digunakan untuk oli palsu ini juga perlu diperhatikan. Sehingga, ia berharap tidak ada lagi peluang untuk pihak-pihak tertentu melakukan kejahatan pemalsuan.
Novel mengaku sudah berbicara dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk menindak lanjuti temuan pabrik oli palsu ini lebih jauh. "Jadi tata kelolanya harus diperhatikan agar bisa mengantisipasi lebih awal agar tidak terjadi potensi untuk melakukan hal yang serupa," kata dia.
Baca juga: Jokowi di Hannover Messe: Kami Punya Modal Besar dan Ingin Menjadi Pemain Besar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.