TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengungkapkan selama 2015 hingga Maret 2023 telah menyalurkan insentif biodiesel sebesar Rp 144,7 triliun.
Menurut Kepala Divisi Pengembangan BPDPKS Nugroho Adi Wibowo, pemberian insentif tertinggi terjadi pada 2021 yang mencapai Rp 51 triliun, meski pada 2022 turun menjadi Rp 34,5 triliun.
"Namun, yang perlu diketahui kontribusi pajak dari biodiesel yang dibayarkan melalui PPn mencapai Rp 13,15 triliun," kata Nugroho di Jakarta, Jumat, 14 April 2023.
Nugroho menyatakan selain biodiesel, dukungan pendanaan insentif juga diberikan kepada industri minyak goreng sawit sesuai Perpres Nomor 61 Tahun 2015 jo Perpres No. 24 Tahun 2016 jo Perpres No. 66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Permendag No 03 Tahun 2022 tentang Migor Kemasan (Kemasan Sederhana dan Kemasan), dan Permenperin No 8 Tahun 2022 tentang Migor Curah.
Terkait pembayaran insentif untuk minyak goreng curah, tambahnya, hingga Oktober 2022 sebesar 80 persen dengan jumlah Rp 62 miliar untuk 12.479.534 kilogram kepada 10 pelaku usaha, dengan proses dilakukan tender Surveyor.
Sementara untuk minyak goreng kemasan, menurut Nugroho, masih dalam proses penerbitan hasil verifikasi oleh Kementerian Perdagangan yang akan digunakan BPDPKS sebagai dasar dalam proses pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan dan kemasan sederhana.
"Termasuk, masih menunggu pertimbangan hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung guna menjaga prinsip akuntabilitas dan good governance serta mengantisipasi potensi adanya konsekuensi hukum yang dapat terjadi di masa yang akan datang," kata Nugroho dalam sebuah diskusi sawit berkelanjutan.
Selanjutnya: Masalah distribusi....