TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyepakati kerja sama untuk perlindungan wasit dan asisten wasit.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta pada Kamis, 13 April 2023.
"Ada perlindungan untuk 353 wasit dan asisten wasit," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, usai acara penandatanganan kesepakatan.
Dia menjelaskan, penerima perlindungan tersebut adalah wasit dan asisten wasit yang berada di Liga 1 dan 2. Lebih lanjut, dia memaparkan strategi perlindungan wasit, selain kecelakaan kerja tanpa batas biaya.
"Tapi yang terpenting adalah pada saat dia tidak bisa bekerja, maka santunannya itu adalah kita menggantikan gaji yang diterima setiap bulan sampai dengan sembuh," tutur Anggoro.
Wasit atau asisten wasit akan mendapatkan santunan 100 persen gaji pada setahun pertama. Lalu, pada setahun kedua akan mendapatkan 50 persen gaji.
"Jadi kalau pun wasit tidak bisa bekerja, harus tenang karena keluarga tetap dapat penghasilan,” kata Anggoro.
Lebih jauh, dia menyampaikan kerja sama ini adalah komitmen selama lima tahun. Nantinya, wasit atau asisten wasit yang menerima perlindungan akan di-review setiap tahun.
Selanjutnya: Setelah lima tahun berlalu, mereka akan ...