Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Kesehatan, P3M: Petani Tembakau Terancam Dianggap Penanam Ganja

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Petani tembakau menjemur tembakau rajangan di sentra tembakau Dusun Cijolang, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat, 4 November 2022. Petani tembakau dan APTI tidak setuju dengan rencana kenaikan cukai hasil tembakau yang akan membuat harga semakin tak terjangkau setelah pemerintah memasang target pendapatan cukai sebesar Rp 245,45 triliun pada tahun 2023 atau naik 11,6 persen.  TEMPO/Prima Mulia
Petani tembakau menjemur tembakau rajangan di sentra tembakau Dusun Cijolang, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat, 4 November 2022. Petani tembakau dan APTI tidak setuju dengan rencana kenaikan cukai hasil tembakau yang akan membuat harga semakin tak terjangkau setelah pemerintah memasang target pendapatan cukai sebesar Rp 245,45 triliun pada tahun 2023 atau naik 11,6 persen. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPerhimpunan dan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menilai Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan 2023 mengancam para petani tembakau dan ekosistem industri hasil tembakau (IHT). Para petani tembakau dan ekosistem IHT akan tertimpa stigma penguras dana kesehatan dan dituding sebagai penyebab kematian apabila Pasal 154 tentang ruang lingkup zat adiktif pada hasil olahan tembakau RUU Kesehatan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Lebih parahnya akan mendapat label sebagai pelaku kriminal, layaknya para penanam ganja, pemakai atau bahkan pengedar narkoba," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 April 2023.

P3M menilai nasib pilu para petani tembakau akan semakin suram. Pemerintah semakin terkesan mengkriminalisasi para petani tembakau. Padahal petani tembakau adalah salah satu penyumbang devisa dalam negeri. Petani tembakau memiliki kontribusi menggerakkan tata niaga tembakau, hingga mampu menyumbang sekitar Rp 218 triliun bagi APBN terhitung per 2022-2023.

Jumlah yang fantastis dan tentu ini belum menghitung aktivitas ekonomi lain yang terdorong seiring produksi dan tata niaga tembakau di Indonesia. Namun selama ini petani tembakau selalu terpinggirkan. Hal ini tentu sangat kontraproduktif dengan semangat pemerintah untuk terus mendorong dan memajukan kesejahteraan para petani, termasuk petani tembakau.

Oleh karena itu, para petani dan perwakilan asosiasi petani tembakau menolak dan menuntut penghapusan beberapa poin dalam pasal 154 RUU Kesehatan. Sikap ini disampaikan dalam sesi focus group discussion (FGD) yang melibatkan para pihak atas inisiatif Lembaga P3M.

Pasal kontroversial lain adalah ayat (5) pasal 154 yang berbunyi, “produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (d) dan huruf (e) harus memenuhi standar dan atau persyaratan Kesehatan”.

Persyaratan pemenuhan standar dan persyaratan kesehatan itu hanya diperuntukkan pada hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Sedangkan pada zat adiktif dalam narkotika, psikotropika dan minuman keras beralkohol justru tidak berlaku. Sehingga aturan tersebut dianggap diskriminatif dan tidak mencerminkan rasa keberpihakan kepada nasib para petani tembakau.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

44 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Demonstrasi Dokter di Korea dan Indonesia, Apa Perbedaan Tuntutannya?

45 hari lalu

Para dokter saat protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Demonstrasi Dokter di Korea dan Indonesia, Apa Perbedaan Tuntutannya?

Unjuk rasa besar-besaran dokter di Korea Selatan pada Minggu, 3 Maret 2024 tersebab perselisihan mengenai penambahan kuota mahasiswa kedokteran


Bamsoet Dorong Pengembangan Industri Tembakau Padat Karya

3 Februari 2024

Bamsoet Dorong Pengembangan Industri Tembakau Padat Karya

PT HM Sampoerna mempunyai Mitra Produksi Sigaret sebanyak 39 MPS


Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

31 Januari 2024

Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

Penerimaan CHT di Indonesia pada 2023 lebih kecil dibanding 2022. Tahun ini diharap lebih besar. Mitra Sampoerna diharapkan membantu.


Terpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali

4 Januari 2024

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Terpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali

Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok tembakau 10 persen dan rokok elektrik atau vape 15 persen. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.


Daftar Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Terbaru di 2024 Setelah Cukai Naik

3 Januari 2024

Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang
Daftar Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Terbaru di 2024 Setelah Cukai Naik

Kenaikan cukai rokok tembakau 10 persen dan rokok elektrik 15 persen berlaku per 1 Januari 2024. Bagaimana dampaknya ke harga rokok?


Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Sri Mulyani Sebut Ada Penurunan Produksi Rokok

2 Januari 2024

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Sri Mulyani Sebut Ada Penurunan Produksi Rokok

Sri Mulyani Indrawati mengatakan komposisi dari cukai hasil tembakau mengalami shifting alias pergeseran.


Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?


Peran Penting Anak Muda dalam Upaya Pengendalian Konsumsi Tembakau

18 Desember 2023

Peran Penting Anak Muda dalam Upaya Pengendalian Konsumsi Tembakau

Kontribusi anak muda bukan hanya sebagai penerima pembangunan, melainkan sebagai agen perubahan yang dapat membawa dampak positif bagi kemajuan negara.


Dosen FKM Unej Ungkap Data Seputar Rokok dan Warga Jember, Kaitan Sosial Ekonomi Hingga Historis

12 Desember 2023

Salah satu logo peringatan dilarang merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Kota Samarinda. Sumber: Istimewa.
Dosen FKM Unej Ungkap Data Seputar Rokok dan Warga Jember, Kaitan Sosial Ekonomi Hingga Historis

Perlu ada tindakan yang lebih intensif untuk menjadikan kepatuhan kawasan tanpa rokok persentasenya meningkat.