Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapan THR Swasta Harus Dibayarkan? Simak Aturannya Berikut Ini

image-gnews
Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemberian Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan oleh para pekerja, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta. Pasalnya, tunjangan ini dapat menjadi penghasilan tambahan selain gaji pokok yang biasanya diterima setiap bulan.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengatur tentang mekanisme pemberian THR bagi karyawan swasta. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lantas, bagaimana mekanisme pembayaran dari Tunjangan Hari Raya ini? Berikut rangkuman informasi mengenai kapan THR swasta harus dibayarkan? Simak aturannya di bawah ini. 

Kapan THR Swasta Harus Dibayarkan?

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengungkapkan jika Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan paling lambat adalah H-7 Lebaran. Dengan begitu, maka pekerja/buruh perusahaan sudah harus menerima THR paling lambat pada 15 April 2023.

Selain itu, pemerintah juga meminta agar perusahaan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Menurut Ida Fauziah, tahun ini kondisi ekonomi Indonesia sudah semakin membaik pasca pandemi Covid-19. Diharapkan agar perusahaan tidak lagi mencicil THR seperti saat pandemi dua tahun lalu.

Aturan Pemberian THR

Aturan pemberian THR bagi para pekerja di perusahaan telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Lebaran Tahun 2023 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Adapun poin-poin penting mengenai aturan pemberian THR berdasarkan surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.

1. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Baik pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

2. Bagi pekerja yang telah memiliki waktu kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, Tunjangan Hari Raya akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan dengan perhitungan masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah.

3. Bagi buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas dan memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan untuk THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir. Sementara itu, untuk buruh harian yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan pada rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan dan memiliki nilai yang lebih besar dari peraturan pemerintah yang berdasarkan perhitungan pada poin nomor 2, maka THR yang harus dibayarkan adalah sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya. 

6. Untuk perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuai waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi para pekerjanya adalah dengan menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

7. THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Itulah rangkuman informasi mengenai kapan THR swasta harus dibayarkan? Simak aturannya. Semoga bermanfaat.

Pilihan editor: Realisasi THR ASN dan Pensiunan 2023, Berapa yang Sudah Dibayar Kemenkeu?

RADEN PUTRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

5 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

10 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

11 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

13 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

14 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

14 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

15 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

16 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.


Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

16 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

16 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh