Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapan THR Swasta Harus Dibayarkan? Simak Aturannya Berikut Ini

image-gnews
Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemberian Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan oleh para pekerja, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta. Pasalnya, tunjangan ini dapat menjadi penghasilan tambahan selain gaji pokok yang biasanya diterima setiap bulan.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengatur tentang mekanisme pemberian THR bagi karyawan swasta. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lantas, bagaimana mekanisme pembayaran dari Tunjangan Hari Raya ini? Berikut rangkuman informasi mengenai kapan THR swasta harus dibayarkan? Simak aturannya di bawah ini. 

Kapan THR Swasta Harus Dibayarkan?

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengungkapkan jika Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan paling lambat adalah H-7 Lebaran. Dengan begitu, maka pekerja/buruh perusahaan sudah harus menerima THR paling lambat pada 15 April 2023.

Selain itu, pemerintah juga meminta agar perusahaan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Menurut Ida Fauziah, tahun ini kondisi ekonomi Indonesia sudah semakin membaik pasca pandemi Covid-19. Diharapkan agar perusahaan tidak lagi mencicil THR seperti saat pandemi dua tahun lalu.

Aturan Pemberian THR

Aturan pemberian THR bagi para pekerja di perusahaan telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Lebaran Tahun 2023 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Adapun poin-poin penting mengenai aturan pemberian THR berdasarkan surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.

1. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Baik pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

2. Bagi pekerja yang telah memiliki waktu kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, Tunjangan Hari Raya akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan dengan perhitungan masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah.

3. Bagi buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas dan memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan untuk THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir. Sementara itu, untuk buruh harian yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan pada rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan dan memiliki nilai yang lebih besar dari peraturan pemerintah yang berdasarkan perhitungan pada poin nomor 2, maka THR yang harus dibayarkan adalah sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya. 

6. Untuk perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuai waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi para pekerjanya adalah dengan menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

7. THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Itulah rangkuman informasi mengenai kapan THR swasta harus dibayarkan? Simak aturannya. Semoga bermanfaat.

Pilihan editor: Realisasi THR ASN dan Pensiunan 2023, Berapa yang Sudah Dibayar Kemenkeu?

RADEN PUTRI 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Wacana Pajak Judi Online Tuai Sejumlah Kritikan

10 hari lalu

Kendaraan wisatawan yang didominasi sepeda motor memadati Jalan Raya Puncak, Cisarua,  Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Mei 2023. Pada libur Hari Buruh kawasan wisata Puncak Bogor dipadati kendaraan wisatawan yang berlibur, dan Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah (one way) dan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan untuk mengurai kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Terkini: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Wacana Pajak Judi Online Tuai Sejumlah Kritikan

Pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.


7 Juta Pekerja Migran di ASEAN, Menaker: Berdampak Besar bagi Perekonomian dan Kemajuan Kawasan

13 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
7 Juta Pekerja Migran di ASEAN, Menaker: Berdampak Besar bagi Perekonomian dan Kemajuan Kawasan

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 menghasilkan dua dokumen penting di bidang ketenagakerjaan.


Rekam Jejak Cak Imin, Bekas Menaker Era SBY yang Disebut Tikung AHY Rebut Posisi Cawapres Anies

21 hari lalu

Wakil Ketua DPRD yang juga Ketum PKB Muhaimin Iskandar menjawab pertanyaan wartawan seusai bertemu dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Rekam Jejak Cak Imin, Bekas Menaker Era SBY yang Disebut Tikung AHY Rebut Posisi Cawapres Anies

Jejak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang dikabarkan akan menjadi calon wakil presiden Anies Baswedan di Pilpres 2024 mendatang.


Terkini: Curhat Jokowi di Sidang Tahunan MPR: Disebut Pak Lurah, Plonga-Plongo hingga Tol Tak Bisa Dimakan, Penerimaan CPNS Makin Dekat

37 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo berswafoto dengan seorang peserta saat meninjau langsung kegiatan Raimuna Nasional XII Gerakan Pramuka Tahun 2023 yang digelar di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur, Jakarta, pada Selasa, 15 Agustus 2023. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Curhat Jokowi di Sidang Tahunan MPR: Disebut Pak Lurah, Plonga-Plongo hingga Tol Tak Bisa Dimakan, Penerimaan CPNS Makin Dekat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan sejumlah hal dalam Sidang Tahunan MPR hari ini.


Buruh Minta Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Menaker Ida Fauziyah: Keputusannya November

37 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Buruh Minta Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Menaker Ida Fauziyah: Keputusannya November

Menaker Ida Fauziyah merespons usulan organisasi sekitar buruh yang meminta upah minimum 2024 naik 15 persen.


Jokowi Usul WFH Jadi Solusi Polusi Udara, Menaker Ida Fauziyah: Masih Didiskusikan

37 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Jokowi Usul WFH Jadi Solusi Polusi Udara, Menaker Ida Fauziyah: Masih Didiskusikan

Menaker Ida Fauziyah usulan WFH untuk mengatasi masalar polisi Udara di Jabodetabek masih didiskusikan dan belum sampai pada kesimpulan.


Menteri Ida Fauziyah Luncurkan Mobil Bursa Kerja, Jembatan Layanan Era Digital

40 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kanan) menerima kunjungan Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun (kiri) di kantor Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, Rabu (1/2/2023). (ANTARA/HO-Kemenaker/uyu)
Menteri Ida Fauziyah Luncurkan Mobil Bursa Kerja, Jembatan Layanan Era Digital

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan Mobil Bursa Kerja yang merupakan inovasi layanan pusat pasar kerja Kementerian Ketenagakerjaan.


Buruh Minta Jokowi dan Menaker Naikkan Upah Minimum 15 Persen pada 2024, Ini Alasannya

58 hari lalu

Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, bergabung dengan sejumlah pekerja dari berbagai serikat pekerja dalam aksi unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 7 Juni 2023. Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk dan poster menuntut pembatalan Omnibus Law, RUU Omnibus Law Kesehatan, dan tuntutan pengesahan RUU perlindungan pekerja rumah tangga. TEMPO/Prima mulia
Buruh Minta Jokowi dan Menaker Naikkan Upah Minimum 15 Persen pada 2024, Ini Alasannya

Said Iqbal membeberkan tiga alasan meminta upah buruh dinaikkan menjadi 15 persen.


Bank BTPN Syariah Buka Lowongan Kerja untuk Community Officer, Cek Persyaratannya

30 Juni 2023

Ilustrasi wanita mencari lowongan kerja. shutterstock.com
Bank BTPN Syariah Buka Lowongan Kerja untuk Community Officer, Cek Persyaratannya

PT Bank BTPN Syariah sedang membukalowongan kerja untuk lulusan minimal SMA/sederajat.


DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Belum Bayar THR hingga Desember

22 Juni 2023

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 29 April 2021. Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. ANTARA/Yusuf Nugroho
DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Belum Bayar THR hingga Desember

Pemprov DKI memberi tenggat perusahaan yang masih belum membayar THR Idul Fitri 1444 Hijriah kepada karyawannya hingga Desember