TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, Yunus Husein, membeberkan tindak pidana asal pencucian uang yang paling sering dilakukan di Tanah Air.
“Di Indonesia itu setelah diteliti bertahun-tahun oleh banyak kampus, banyak instansi, sampai sekarang pendapatnya bahwa yang banyak melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) adalah korupsi. Nggak habis-habis itu korupsi,” kata Yunus dalam acara ‘Ngobrol @Tempo’ yang disiarkan melalui YouTube tempodotco pada Senin, 10 April 2023.
Hal itu, kata Yunus, diketahui dari National Risk Assessment yang wajib dilakukan setiap negara. Assessment ini untuk menilai pidana apa saja yang banyak terjadi dalam pencucian uang.
Ia menjelaskan Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia turun dari 38 jadi 34. Sementara CPI Timor Leste malah naik, padahal negara tersebut baru saja berdiri.
“Jadi itu yang pertama yang paling tinggi, di semua sektor yang paling tinggi. Semua sektor kalau korupsi itu, dari TK sampai perguruan tinggi, dari Sabang sampai Merauke,” tutur Yunus.
Dia melanjutkan, tindak pidana yang banyak terjadi kedua dalam pencucian uang adalah narkotika. “Penegak hukum pun ada, Kapolda pun ikut, Kapolres, ada semua. Bayangkan, mereka yang harus memberantas justru tidak melakukan tugasnya dengan baik,” ungkap Yunus.
Dengan begitu, dia menilai tindak pidana narkotika banyak melahirkan uang-uang hasil kejahatan yang pasti disembunyikan dan disamarkan asal usulnya, serta dicuci.
“Yang ketiga, yang agak sedikit mengkhawatirkan, tindak pidana perpajakan,” ujar Yunus.
Dia mencontohkan, misalnya pengusaha yang diberikan restitusi fiktif dengan menggunakan faktur TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya). Kemudian, kata dia, laporan-laporan juga masih tidak benar.
Selanjutnya: “Jadi pajak ini termasuk harus ..."