Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto Meninggal, Dimakamkan di Karawang

image-gnews
Rahmat Waluyanto. ANTARA/Yudhi Mahatma
Rahmat Waluyanto. ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, JakartaWakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012 - 2017 Rahmat Waluyanto meninggal dunia di usia 66 tahun pada hari ini, Senin 10 April 2023 pukul 01.22 dini hari bertempat di Rumah Sakit Dustira Cimahi, Jawa Barat.

Rahmat mengawali karier  pada 1985 sebagai staf pada Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departemen Keuangan. Kemudian pada tahun 2005 beliau diangkat sebagai Direktur Pengelolaan Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan dan setahun kemudian diangkat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Kementerian Keuangan hingga Juli 2012.

Pada 18 Juli 2012, Rahmat ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 dan pada 20 Juli 2012 mengambil sumpahnya di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2012, Rahmat Waluyanto diangkat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Ketua Komite Etik OJK merangkap anggota.

Di OJK, selain menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner, Rahmat juga menjadi Ketua Komite Etik yang bertugas mendisiplinkan para pejabat dan pegawai OJK pada masa itu.

Sejak 16 Juni 2020, Rahmat  menjabat sebagai Komisaris Utama salah satu Self- Regulatory Organization di Pasar Modal (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan diangkat sebagai Komisaris Independen PT Astra International Tbk. Rahmat juga sempat rangkap jabatan sebagai Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi, anggota Komite Audit, anggota Komite Pemantau Risiko, dan ketua Komite Tata Kelola Terintegrasi di PermataBank.

Pria kelahiran Lampung, 3 Oktober 1956 tersebut mengenyam pendidikan Sarjana Akuntansi di Universitas Gadjah Mada. Kemudian dia melanjutkan pendidikan di University of Denver, Colorado, Amerika Serikat dengan gelar Master of Business Administration (MBA). Selain itu, Rahmat juga meraih gelar PhD dalam bidang Accounting dan Finance dari University of Birmingham, Inggris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari profil tersebut, dapat diketahui bahwa Rahmat Waluyanto merupakan sosok yang telah puluhan tahun berkecimpung di bidang keuangan negara dan sektor jasa keuangan. Kepulangan Rahmat menjadi berita duka bagi bidang keuangan negara dan OJK sebagai sektor jasa keuangan.

Menurut keterangan resmi yang diterima Tempo, Jasad Rahmat disemayamkan di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto dan akan dimakamkan besok, Selasa 11 April 2023 di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Promo Tiket Pesawat Lion Air: Penerbangan dari Jakarta ke Surabaya, Semarang, Yogyakarta, dan Pontianak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

3 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

15 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

1 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

4 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

6 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

9 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

12 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

14 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.