TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan organisasi serikat buruh berencana berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di DPR RI pada Selasa, 11 April 2023. Aksi ini menjadi unjuk rasa lanjutan yang sudah dilakukan pada Selasa, 4 April 2023.
“Aksi yang dilakukan setiap Selasa ini melibatkan 500 hingga 1.000 buruh dari Jabodetabek,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal melalui siaran pers, Sabtu, 8 April 2023.
Ia mengatakan isu utama yang akan diangkat dalam aksi ini adalah menolak omnibus law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Said menjelaskan ada 9 isu buruh dalam UU Cipta Kerja yang dipersoalkan. Mulai dari upah murah—upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh, outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, kebijakan buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK yang dipermudah, penghapusan istirahat panjang 2 bulan, soal buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah.
Kemudian soal buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu dan hak cuti 2 harinya dihapus, kebijakan jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari, buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.
“Untuk petani, yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat,” kata Said.
Ada juga hal lain dipersoalkan, yakni diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya. Selain itu, dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.
Said juga mengatakan aksi akan menyuarakan penolakan RUU Kesehatan dan desakan agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.
“Aksi tiap hari Selasa ini melengkapi berbagai strategi Partai Buruh dan organisasi serikat buruh untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Seperti judicial review terhadap UU Cipta Kerja baik uji formil maupun materiil, longmarch jalan kaki Bandung-Jakarta, sejuta petisi rakyat menolak UU Cipta Kerja, kampanye internasional dan nasional, aksi 500 ribu buruh saat May Day, hingga mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh stop produksi di 100 ribu pabrik dan perusahaan di seluruh Indonesia,” bebernya.
Pilihan Editor: Disebut Gagal Lindungi Pekerja karena tak Berikan THR Ojol, Begini Tanggapan Wamenaker
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.