TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia memfasilitasi pelayanan tukar uang baru menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah. Fasilitas tersebut telah dibuka sejak 27 Maret 2023 hingga 20 April 2023. Bank Indonesia menyediakan 5.066 titik lokasi penukaran yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Bank Indonesia juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga perbankan untuk memudahkan proses transaksi penukaran uang. Selain itu, Bank Indonesia juga menyediakan layanan alternatif untuk penukaran uang melalui sistem Kas Keliling PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah).
Dilansir dari pintar.bi.go.id, penukaran ini dilakukan melalui kas keliling Bank Indonesia di lokasi yang telah ditetapkan. Detail lokasi yang tersedia dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Dalam penggunaan layanan ini, masyarakat wajib mengetahui sejumlah hal yang harus diperhatikan, baik sebelum maupun saat melakukan penukaran uang. Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan:
Sebelum melakukan penukaran
1. Pemesanan penukaran melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.
2. Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
3. Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.
Saat melakukan penukaran
- Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.
- Apabila penukaran uang Rupiah diwakilkan, perwakilan yang melakukan penukaran harus membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada bukti pemesanan.
- Setiap perwakilan hanya dapat mewakili penukaran paling banyak untuk 2 (dua) bukti pemesanan penukaran.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah layanan penukaran uang baru melalui kas keliling tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, kecuali diatur lain oleh Bank Indonesia.
Pilihan Editor: Uang Baru untuk Lebaran, Penukaran Tiap Orang Dibatasi Rp 3,8 Juta