TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan tiga skema manajemen lalu lintas untuk menghadapi periode angkutan Lebaran 2023.
Sebelumnya, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR telah menyepakati sistem pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2023.
"Telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik," kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu 5 April 2023.
Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Penerapan sistem satu arah (one way) sebagaimana berlaku dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan untuk periode arus mudik mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Penerapan dilakukan pada Selasa 18 April pukul 14.00-24.00 WIB, Rabu 19 April pukul 08.00-24.00 WIB, Kamis 20 April pukul 08.00-24.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00-24.00 WIB.
Selanjutnya: penerapan contra flow berlaku di waktu yang sama dengan one way