TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) masih menjadi perdebatan hangat di Indonesia. Menurut pemerintah, ojol yang bekerja sebagai mitra tidak mendapatkan hak atas THR karena statusnya sebagai kemitraan yang tidak diatur dalam undang-undang.
Terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengunggah pernyataan mengenai hubungan kemitraan dan THR di laman media sosial Twitter. Unggahan tersebut viral karena terkait aturan yang membuat driver Ojol tak dapat THR Lebaran.
Namun, unggahan itu telah dihapus. Tetapi jejak unggahan tersebut masih bisa ditemukan karena dikutip beberapa warganet.
“Hubungan kemitraan tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena THR keagamaan hanya diberikan kepada yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT dan PKWTT,” tulis Kemnaker dalam postingan itu, Senin 3 April 2023.
Di sisi lain, para pengemudi ojol menyatakan bahwa mereka juga berhak mendapatkan THR seperti pekerja formal lainnya. Mereka menunjukkan bahwa sebagai mitra, mereka telah berkontribusi dalam menghasilkan pendapatan bagi perusahaan penyedia platform ojol.