TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) disebut belum menerima gaji selama berbulan-bulan. Meski belum menerima gaji, pegawai IKN masih tetap bersemangat melakukan pekerjaannya. Terbaru, gaji pegawai IKN itu bakal segera cair seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden atau Perpres Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Seperti apa fakta seputar gaji pegawai IKN yang ditunggak selama berbulan-bulan? Berikut rangkumannya.
Dikonfirmasi anggota Komisi II DPR
Anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus mempertanyakan seputar gaji pegawai IKN. Dia meminta konfirmasi dari Kepala OIKN Bambang Susantono dan jajarannya yang hadir di Gedung DPR kemarin.
Dia mempertanyakan, betulkah ada pegawai yang belum dibayarkan gajinya hingga 2 bulan, 3 bulan, bahkan 6 bulan.
“Kami mau minta konfirmasi, Pak. Apalagi bulan puasa begini mau Lebaran nggak ada gajian, zalim kami Pak,” ujar Ihsan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta pada Senin, 3 April 2023 kemarin.
Masih tunggu Perpres
Kepala OIKN Bambang Susantono menjawab pertanyaan Ihsan dengan jujur. Pegawai IKN, katanya, memang belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
“Kami harus jujur bahwa kami masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Doni butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary,” kata Bambang.
Tetap semangat meski belum digaji
Meski belum menerima gaji berbulan-bulan, para pegawai IKN diungkap Bambang merupakan para pegawai yang tangguh.
“Meski belum dibayar, mereka tetap bekerja dengan semangat. Tapi, kata dia, pihaknya juga akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat,” jelas Bambang.
Tunggu Jokowi teken Perpres
Bambang juga menjelaskan masalah gaji Pejabat Eselon 1 ke bawah sudah dibahas dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. “Ini meluncur ke Presiden sekarang,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md memastikan Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpres terkait gaji karyawan IKN.
"Sudah diputuskan, sudah selesai, tinggal proses," kata Mahfud usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Selasa, 4 April 2023.
FAJAR PEBRIANTO | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Perusahaan Cicil Bayar THR, Menaker: Kena Sanksi Administrasi dan Penghentian Sementara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.