TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan penyidik OJK sejak 2014 hingga triwulan I 2023 telah menyelesaikan total 101 perkara yang berkaitan dengan lembaga jasa keuangan. Di dalamnya terdiri dari dari 79 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal dan 17 perkara industri keuangan non-bank.
“OJK mengawali tahun 2023 dengan menerbitkan 6 Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) perkara perbankan,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Senin, 3 April 2023.
Selanjutnya atas penyampaian berkas dan hasil penelitian Jaksa terdapat 2 berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21). Satu di antaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2).
Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, kata Mahendra, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun Aparat Penegak Hukum. Yaitu Polri, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Lembaga Penjamin Simpanan.
“Pada triwulan I 2023 OJK telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi bersama jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berupa sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan,” kata dia.
Selain itu, OJK juga mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, di mana prinsip ultimum remedium dan restorative justice menjadi yang utama dalam kerangka penegakan hukum pidana di sektor jasa keuangan. “Dengan melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan di provinsi Sumatera Barat,” ucap Mahendra.
Pilihan Editor: OJK Awasi 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.