TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina akan membangun buffer zone atau zona penyangga di area Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara. Hal ini merupakan buntut insiden terbakarnya depo tersebut pada 3 Maret lalu. Pertamina membangun buffer zone seluas radius 50 hingga 52 meter dengan menerapkan standar minimal dari standar internasional pembangunan buffer zone.
Mengutip dari Antara, pada awalnya Depo Plumpang memiliki luas sekitar 150 hektar sejak dibangun pada 1971. Kala itu, kawasan Plumpang hanya menggunakan 70 hektar untuk fasilitas Pertamina dan 80 hektar sisanya sebagai buffer zone.
Pembangunan buffer zone hingga selebar 50 meter ini merupakan win win solution sembari menunggu kesiapan relokasi Depo Pertamina Plumpang ke lahan reklamasi milik PT Pelindo di kalibaru, Jakarta Utara. Hal ini dipengaruhi penutupan Depo Plumpang yang tidak bisa instan karena akan berpengaruh terhadap ketahanan suplai BBM nasional.
Tak hanya itu, pembangunan buffer zone disebabkan pembangunan dan pemindahan Depo ke Pelindo membutuhkan waktu yang cukup lama, setidaknya 3-4 tahun. Pemindahan depo Pertamina Plumpang juga dilakukan untuk menghindari kebakaran yang telah terjadi dua kali pada 2009 dan 2023. Oleh sebab itu, pembangunan buffer zone merupakan hal yang diperlukan segera mungkin
Menyabit dari idxchannel.com pembangunan buffer zone berguna untuk keamanan pemukiman masyarakat yang berada di area Depo Plumpang. Dimana Buffer akan memisahkan antara pemukiman dengan Depo Plumpang demi menjamin keselamatan warga.
Perlu diketahui Depo Pertamina Plumpang merupakan salah satu objek vital nasional yang menjadi tulang punggung ketahanan pasokan BBM di sejumlah wilayah. Depo ini berkontribusi sebagai pemasok BBM untuk 790 SPBU di 19 Kota/Kabupaten.
Pada 1972 Depo Plumpang masih di kelilingi tanah kosong seluas 82 hektar. Lalu pada akhir 1980 lahan kosong sekitar Depo Plumpang itu perlahan ditempati warga pendatang atau disebut penghuni tanpa hak (PTH).
Pada Rencana Umum Tata Ruang DKI Jakarta 1985-2005, buffer zero Depo Pertamina Plumpang masih dipertahankan dan dilindungi. Namun Pelanggaran mulai terjadi ketika pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di sekitar Depo oleh Pemerintah DKI Jakarta. Kemudian diputihkan atau diakui dalam Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW DKI Jakarta 2000-2010 dan RTRW DKI Jakarta 2010-2030.
ANTARA | IDXCHANNEL
Pilihan editor : Sebulan Lewat, 4 Fakta Pasca Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.