TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo meluruskan informasi soal kasus emas batangan yang kontroversi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) senilai Rp 189 triliun. Hal tersebut dia sampaikan melalui sebuah utas di media sosial Twitter sekaligus menjawab akun @PartaiSocmed yang sebelum membahas soal kasus tersebut.
“Saya ingin meluruskan beberapa hal agar tidak disalahpahami. Kami ucapkan terima kasih untuk dukungan, kritik, dan pengawalan @PartaiSocmed. Bagaimana sih latar belakang kasus emas Rp 189 triliun yang menjadi kontroversi ini? Saya bahas,” cuit Prastowo pada Ahad, 2 April 2023. Tempo diizinkan untuk mengutip pernyataannya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani sudah menjelaskan soal kasus yang pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III. Namun, yang dijelaskan bukan impor melainkan kasus ekspor. Hal itu yang dipermasalahkan oleh akun @PartaiSocmed.
Prastowo menjelaskan, pada Januari 2016, KPU Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT Q. Yang kemudian kasus tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan.
Saat itu, kata dia, PT Q melakukan submit dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan pemberitahuan sebagai Scrap Jewellry atau perhiasan bekas. Namun, petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray. “Sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang. Proaktif oleh Bea Cukai,” kata dia.
Selanjutnya: setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang untuk mengelabui x-ray