TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bali Wayan Koster mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Surat tersebut berisi hasil kajian aspek keamanan, keselamatan operasi dan pelayaran dalam pembangunan terminal khusus LNG di Sidakarya, Denpasar, Bali.
"Hasil kajian menyatakan tidak ada isu lingkungan yang muncul dalam proses pembangunan terminal khusus LNG," tutur Wayan dalam keterangannya pada Sabtu, 1 April 2023.
Menurut Wayan, kajian telah dilakukan sesuai dengan penjelasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Adapun penjelasan Siti, kata Wayan, tertuang dalam laporannya kepada Luhut.
Wayan mengirim surat itu pada 29 Maret 2023. Dia mengatakan kajian tersebut dilakukan oleh berbagai lembaga, diantaranya Universitas Udayana, Institut 10 November, Surabaya, PT JGC Indonesia, PT PLN Engineering dan PT Rinder Energia.
Dokumen-dokumen hasil kajian juga telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup pada 30 September 2022. Dokumen itu, tutur Wayan, meliputi laporan status tindak lanjut proses persetujuan Lingkungan Rencana Terminal Khusus LNG di Bali.
Dia mengklaim proses pembangunan terminal LNG di Sidakarta, Bali sudah melalui kajian detil dan komprehensif. Sehingga, menurutnya, tidak ada isu lingkungan yang muncul dalam rencana tersebut.
Wayan menyebut desain terminal telah dilakukan beberapa penyesuaian. Terminal LNG yang semula berlokasi di Tahura Ngurah Rai menjadi floating storage dan pipa untuk mengalirkan LNG ditanam 10-15 meter. "Sehingga tidak mengganggu Mangrove,” kata dia.
Lebih lanjut, ia berujar Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar juga sudah melakukan pembahasan menyeluruh dan harmonisasi dengan melibatkan desa adat dan masyarakat.
Harmonisasi yang dilakukan pemerintah daerah itu, kata Wayan ditujukan untuk penataan wilayah perairan Serangan, Pengembangan pelabuhan Pariwisata Serangan, Terminal Khusus Pariwisata Intaran, dan terminal LNG. Seluruhnya, tertuang dalam Berita Acara Harmonisasi Rencana Induk Pelabuhan Laut Serangan dan Terminal Khusus LNG Sidakarya.
Wayan juga mengklaim masyarakat sudah sangat memahami pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga tidak ada kontroversi lagi. "Justru malah memberikan kontribusi positif bagi masyarakat," ucap dia.
Klaim tersebut, kata Wayan, tertuang dalam berita acara konsultasi publik Desa Adat Intaran Sanur, Desa Adat Sidakarya, Desa Adat Sesetan dan desa Adat Serangan. Dia menilai masyarakat mendukung pembangunan itu lantaran Terminal LNG Sidakarya yang ada di Bali merupakan kepentingan strategis berdimensi jangka panjang.
Dia menuturkan pembangunan Terminal Khusus LNG selaras dengan rencana program energi bersih yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
Dengan demikian, dalam suratnya Wayan menuliskan harapannya agar Luhut mempertimbangkan kembali surat rekomendasinya. Selain itu, dia juga meminta dukungan agar proses pembangunan terminal khusus LNG di Bali dapat segera terlaksana.
Pilihan Editor: Terpopuler: 6 Poin Penting Pengumuman Sri Mulyani soal THR PNS, Pemerintah Naikkan Harga Beras dan Gabah Petani
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.