Dalam surat itu juga dituliskan, kenakalan oknum pegawai Ditjen Bea Cukai dilakukan pejabat secara nasional mulai dari pejabat fungsional Ahli Pratama, eselon IV hingga eselon III.
“Izinkan kami mewakili milenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022,” tertulis dalam surat terbuka itu.
Di luar kasus tersebut, Askolani mengatakan, Ditjen Bea Cukai sudah menindak satu atau dua pegawai yang memberikan pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, penindakan juga dilakukan di Atambua, Nusa Tenggara Timur; Manado, Sulawesi Utara; dan tempat lainnya.
“Ini tentunya langkah kami. Kalau ada masukan tentunya menjadi bahan yang bagus untuk kemudian kami tidak pernah diam untuk merapikan di dalam bila ada kelemahan dalam proses pelayanan,” tutur Askolani.
Pilihan Editor: Tanggapi Surat Terbuka Aduan Pegawai Milenial, Dirjen Bea Cukai: Kami Tidak Pernah Diam Merapikan di Dalam
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.