TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan tingkat hukuman berat yang dijatuhkan kepada pegawai Kemenkeu yang bermasalah. "Hukuman disiplin berat setahu saya ada tiga tingkatan," ujar dia kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Maret 2023.
Tingkat pertama atau hukuman paling berat adalah pegawai bisa dipecat. Kemudian kedua, pegawai bisa diturunkan jabatannya, dari eselon II menjadi eselon III, misalnya. Ketiga, pegawai itu bisa dibebastugaskan.
"Saya lupa nanti dicek lagi, bebas tugas 12 bulan, ada yang diturunkan tunjangan dan sebagainya. Nanti kita cek detailnya," tutur stafsus Menkeu Sri Mulyani Indrawati tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh sebelumnya menjelaskan sepanjang Maret 2023, pihaknya telah memanggil 47 pegawai Kemenkeu untuk dikonfirmasi laporan hasil kekayaannya (LHK) pada periode 2021 dan 2022. Pemanggilan tersebut dilakukan secara intensif.
“Ini sudah kita lakukan pemanggilan terhadap 47 pegawai itu. Tapi ada yang tidak hadir, 5 orang karena sakit, ada yang stroke dan lain sebagainya,” kata Awam.
Hasilnya adalah ada yang dijatuhi hukuman disiplin, ada pula yang diwajibkan memperbaiki LHK. Dari 42 pegawai yang sudah hadir, sebanyak 11 pegawai tidak ditemukan indikasi pelanggaran. Jadi statusnya clear sampai saat pemeriksaan dilakukan.
Kemudian 31 pegawai perlu ditindaklanjuti, untuk Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ada 5 pegawai yang terkena hukuman disiplin berat dan 3 pegawai dijatuhi hukuman sedang. Sementara di Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) ada 3 pegawai yang kena hukuman disiplin besat dan 1 hukuman disiplin sedang.
“Kemudian untuk perbaikan LHK, untuk Ditjen Pajak 4 pegawai dan Ditjen Bea Cukai 6 pegawai,” tutur Awan lebih jauh soal penindakan terhadap pegawai Kemenkeu tersebut.
Pilihan Editor: Stafsus Sri Mulyani Cerita Sulitnya Melacak Harta Rafael Alun, Apa Alasannya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.