Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Plh Dirjen Minerba Tak Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja, Ini Kata Menteri ESDM

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan keterangan bersama Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022. Presiden Jokowi akan memberikan insentif hingga Rp 5 triliun untuk kendaraan listrik, dari mobil, motor, hingga bus. Insentif diberikan karena Jokowi melihat kebijakan seperti ini sudah dilakukan oleh semua negara di dunia, terutama di Eropa. TEMPO/Subekti.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan keterangan bersama Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022. Presiden Jokowi akan memberikan insentif hingga Rp 5 triliun untuk kendaraan listrik, dari mobil, motor, hingga bus. Insentif diberikan karena Jokowi melihat kebijakan seperti ini sudah dilakukan oleh semua negara di dunia, terutama di Eropa. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menanggapi anak buahnya yang tak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di kementerian tersebut. 

Yang dimaksud dengan anak buah Menteri ESDM itu adalah Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM M Idris Froyote Sihite. 

"Kalau (informasi) dari Sekjen (Sekretaris Jenderal Kemen ESDM Rida Mulyana) itu dia sakit," ujar Arifin di kantornya, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Meski begitu, dia menegaskan Idris seharusnya tetap datang.

Arifin juga menanggapi perihal 10 tersangka kasus dugaan tukin di Dirjen Minerba Kementerian ESDM. "Ya yang di media itu sudah diumumkan, tapi memang secara resmi kita belum terima ininya (informasinya). Memang yang diumumkan itu terkait dengan manipulasi tukin yang ditemukan," katanya.

Adapun Idris dipanggil KPK kemarin, Kamis, 30 Maret 2023. Namun, dia tidak hadir.

"Hari ini memang terjadwal dimintai keterangan, tapi sampai sore hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Kamis.

Oleh sebab itu, Asep menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Idris. Namun, dia belum menyebutkan kapan Idris akan dipanggil kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, KPK mengatakan tengah menyidik kasus korupsi manipulasi tukin di Kementerian ESDM pada 2020 hingga 2022. Manipulasi itu diduga dilakukan dengan menggelembungkan jumlah tukin yang diterima oleh para pegawai di Kementerian ESDM. 

KPK menyebut telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Sementara jumlah kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. 

AMELIA RAHIMA SARI | ROSSENO AJI | MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Eko Darmanto Kerap Pamer Kekayaan, Ini Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan Pejabat Ditjen Bea Cukai

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.  

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Karier Moncer Dadan Tri Yudianto Sebelum Tersangka KPK: Komisaris Termuda Wika Beton

6 menit lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Karier Moncer Dadan Tri Yudianto Sebelum Tersangka KPK: Komisaris Termuda Wika Beton

Karier Dadan Tri Yudianto terus menanjak. Dia tercatat pernah menduduki jabatan direktur operasional hingga menjadi pemilik dua perusahaan.


5 Fakta di Balik Penahanan Dadan Tri Yudianto di Kasus Suap Hakim MA

9 menit lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
5 Fakta di Balik Penahanan Dadan Tri Yudianto di Kasus Suap Hakim MA

Dadan Tri Yudianto enggan berkomentar tentang kasus yang menyeretnya menjadi tersangka maupun tentang penahanannya.


Kasus Suap di MA, KPK Minta Saksi dari TNI, Hakim hingga Jaksa Kooperatif

39 menit lalu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan Komisaris PT. Rimbo Peraduan, Suryadi Halim, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka, Suryadi Halim, terkait pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp.203,9 miliar, sebelumnya KPK telah menetapkan 9 orang tersangka salah satunya Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis, M. Nasir. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap di MA, KPK Minta Saksi dari TNI, Hakim hingga Jaksa Kooperatif

Kelima saksi itu sempat dipanggil KPK pada Rabu, 31 Mei 2023 , namun tidak hadir.


4 Dapen Terindikasi Korupsi Selain Pelindo Bakal Diinvestigasi, Wamen BUMN: Yield 1,9 Persen Gak Masuk Akal

1 jam lalu

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wiriatmodjo saat diwawancarai awak media di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
4 Dapen Terindikasi Korupsi Selain Pelindo Bakal Diinvestigasi, Wamen BUMN: Yield 1,9 Persen Gak Masuk Akal

Kementerian BUMN berencana melakukan investigasi pada empat dana pensiun atau Dapen selain PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Apa saja dan kenapa?


KPK Hormati Upaya Praperadilan Dadan Tri Yudianto

2 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hormati Upaya Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Selain Dadan Tri Yudianto, Sekretaris MA Hasbi Hasan juga mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.


Diduga Terima Suap Rp 11 Miliar, Berapa Harta Kekayaan Dadan Tri Yudianto?

2 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Diduga Terima Suap Rp 11 Miliar, Berapa Harta Kekayaan Dadan Tri Yudianto?

Meski diduga menerima suap dalam jumlah jumbo, LHKPN yang disetorkan Dadan Tri Yudianto ke KPK berkata lain.


KPK Dalami Aliran Dana Suap di Mahkamah Agung Senilai Rp 11,2 Miliar

2 jam lalu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan Komisaris PT. Rimbo Peraduan, Suryadi Halim, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka, Suryadi Halim, terkait pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp.203,9 miliar, sebelumnya KPK telah menetapkan 9 orang tersangka salah satunya Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis, M. Nasir. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Aliran Dana Suap di Mahkamah Agung Senilai Rp 11,2 Miliar

Kasus suap di Mahkamah Agung ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi atas putusan bebas Ketua KSP Intidana.


Akademisi Bivitri Susanti Sebut 4 Gejala Legalisme Otokritik, Apa Saja?

3 jam lalu

Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Akademisi Bivitri Susanti Sebut 4 Gejala Legalisme Otokritik, Apa Saja?

Pengajar STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, melihat gejala legalisme otokritik muncul dalam empat hal.


Nurul Ghufron Ungkap Alasan KPK Belum Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

3 jam lalu

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron, menyampaikan keterangan soal penetapan tersangka mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK menetapkan Dadan bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di MA. Namun hingga kini Hasbi belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Ungkap Alasan KPK Belum Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nurul Ghufron membeberkan alasan KPK belum menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan yang telah ditetapkan tersangka pengurusan perkara bersama Dadan Tri.


Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Diduga Terima Suap Rp 11,2 Miliar

3 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Diduga Terima Suap Rp 11,2 Miliar

KPK mengungkap bahwa Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto menerima suap Rp 11,2 miliar. Uang ini untuk biaya mengurus perkara di MA.