Sedangkan untuk PT F nilai transaksinya sebesar Rp 452 miliar. Data ini atas permintaan Itjen Kemenkeu terhadap dugaan adanya penyimpangan pengadaan dan potensi dugaan gratifikasi. Di dalamnya ada 14 rekening dan dilakukan pendalaman satu persatu. Perusahaan ini bergerak dibidang jual beli barang.
“Itu semua transaksi korporasi yang tidak terafiliasi dengan pegawai Kemenkeu,” ucap dia.
Suahasil juga menuturkan bahwa pada dasarnya data transaksi janggal yang ramai dibicarakan itu sama dengan yang dijelaskan Menkopolhukam Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III DPR RI. Menurut dia, perbedaannya hanya ada pada pengklasifikasian informasi transaksi saja.
Dalam data transaksi yang diungkap Mahfud di Komosi III DPR RI, kata dia, dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu nilainya Rp 35.548.999.231.280. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain termasuk korporasi nilainya Rp 53.821.874.839.401.
Ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu artinya pajak, kepabeanan dan cukai nilainya Rp 260.503.313.432.306. Sehingga total keseluruhan nilainya Rp 349.847.187.502.987.
“Transaksi kategori satu itu dianggap berbeda, karena yang disampaikan di Komisi XI nilainya Rp 22.042.264.925.101. Kenapa berbeda? Karena ketika kita melihat data surat tadi, Kemenkeu itu tidak menerima surat yang dikirimkan kepada APH,” tutur Suahasil.
Namun, dia menjelaskan, di data Kemenkeu transaksi kategori satu itu dipecah menjadi dua kategori di mana berdasarkan surat yang benar-benar dikirimkan ke Kemenkeu nilainya menjadi Rp 22.042.264.925.101, kemudian dari surat yang dikirimkan ke APH lain nilai transaksinya Rp 13.075.060.152.748. Sehingga jika dijumlahkan menjadi 35.117.325.077. “Cara mengklasifikasi kami begitu,” ujar dia.
Dalam data Kemenkeu juga disebutkan selain kategori tersebut, ada juga surat yang dikirimkan ke APH yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu dan pihak lain nilainya Rp 47.008.738.267.859; ada juga surat yang dikirimkan ke Kemenkeu yang berkaitan dengan korporasi nilainya Rp 252.561.897.678; dan surat dikirimkan ke APH yang berkaitan dengan korporasi nilainya Rp 14.186.181.968.600.
“Kenapa angkanya secara keseluruhan mirip, karena memang kita bekerja dengan data yang sama yaitu 300 surat dan keseluruhan 300 surat itu nilai totalnya berapa? Rp 349.874.187.502.987. Sumber datanya sama yaitu rekap surat PPATK, cara menyajikannya bisa berbeda tapi kalau dikonsolidasikan, ya ketemu sama,” tutur Suahasil.
Pilihan Editor: Stafsus Sri Mulyani Cerita Sulitnya Melacak Harta Rafael Alun, Apa Alasannya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.