“Oleh karena itu, nanti kami akan menerbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan. Jika pemeriksaan yang terbit adalah ketetapan pajak,” tutur Suryo.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menaikkan kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan. Adapun kasus tersebut telah dinaikkan menjadi penyidikan dugaan korupsi, yakni penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak di Kemenkeu periode 2011-2023.
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kemarin.
Ali mengatakan dalam penyidikan tersebut KPK telah menetapkan tersangka. Tersangka dalam perkara tersebut dikabarkan adalah Rafael Alun Trisambodo sendiri. "Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka."
Namun begitu, Ali belum menjelaskan secara detail identitas tersangka dimaksud. Dia mengatakan pengumuman tersangka akan dilakukan secara resmi pada saat penyidikan dirasa cukup. "Saat ini Tim Penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti," kata dia.
Lebih jauh Ali berharap dukungan masyarakat agar turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi yang dibutuhkan. Dia mengatakan informasi itu untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini sehingga kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun ini dapat dibuktikan di persidangan. "Perkembangan akan disampaikan berikutnya."
MOH KHORY ALFARIZI | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Rafael Alun Terima Gratifikasi sejak 12 Tahun Lalu, Stafsus Sri Mulyani: Pernah Disampaikan Bu Menteri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.