TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan alasan dugaan gratifikasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo baru terbongkar sekarang. Padahal gratifikasi itu diduga sudah diterima Rafael Alun sejak 2011 hingga 2023 atau selama 12 tahun.
Prastowo menuturkan, jika melihat informasi yang sudah disampaikan terakhir mengenai perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael Alun, datanya baru diterima Kemenkeu belakangan ini. Pasalnya, tidak semua hartanya diatasnamakan yang bersangkutan.
“Ada atas nama keluarga langsung atau tidak langsung. Itu yang membuat kita tidak mudah melakukan tracing. Seperti itu,” ujar Prastowo kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Maret 2023.
Sebelumnya, Prastowo menjelaskan pemeriksaan terhadap enam perusahaan dan satu kantor konsultan pajak yang terafiliasi masih berjalan. “Masih berlangsung kayaknya,” ujar Stafsus Sri Mulyani tersebut pada Senin lalu.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu Suryo Utomo. Dia belum bisa memberikan penjelasan soal hasil pemeriksaan enam perusahaan dan satu kantor konsultan pajak yang terafiliasi dengan pejabat pajak Rafael Alun. “Masih berjalan (pemeriksaannya),” katanya.
Suryo pun memastikan, bila pemeriksaan telah rampung, Kemenkeu akan segera mengumumkan hasinya ke publik. “Nanti di-update secara reguler oleh Kemenkeu,” tuturnya.
Adapun Ditjen Pajak telah menerbitkan surat perintah pemeriksaan terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak. “Perusahaannya siapa saja? Pertama GTA, kedua SKP, tiga PHA, empat CC, lima PDA, enam RR, dan yang ketujuh adalah SCR (konsultan pajak),” ujar dia.
Pemeriksaan terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak itu, kata Suryo, sebagai pengembangan dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjelaskan, terhadap perusahaan-perusahaan itu, ada potensi pajak yang masih harus dibayar.
Selanjutnya: “Oleh karena itu, nanti kami akan..."