Gregorius Plate Kembalikan Uang Rp 534 Juta
Kejagung menyebut Gregorius Alex Plate, mengembalikan uang yang merupakan fasilitasnya dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan Kejaksaan masih mencoba mencari kaitan Gregorius dalam kasus dugaan korupsi proyek tower BTS Bakti Kominfo.
"Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta itu sudah dikembalikan," ujar dia.
Kuntadi juga memastikan aliran duit yang mengalir ke Alex berasal dari Bakti, setelah memeriksa Johnny Plate sebagai saksi pada rabu, 15 Maret 2023. Namun, hal ini akan diungkap lebih lanjut usai gelar perkara.
Meski menerima duit, Kuntadi menuturkan pekerjaan Alex tidak ada sangkut pautnya dengan program Bakti tersebut. Namun ia enggan menjelaskan apakah Plate mengetahui soal aliran dana Bakti ke adiknya. Kuntadi mengatakan soal aliran dana itu akan diungkap dalam gelar perkara.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saat ini pihak Kejaksaan Agung masih mendalami kasus rasuah tersebut. Sehingga, lanjutnya, Kejaksaan Agung belum bisa memberikan keterangan. "Semua masih didalami. Kita tunggu saja perkembangannya, ya," kata Ketut pada Jumat, 31 Maret 2023. "Kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif.”
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Bakti, Johnny Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.