Saat dikonfirmasi, Legal Manager PT Fiberhome Technologies Indonesia Ronald Samuel Hunga tidak bersedia berkomentar. Menurut Ronald, perusahaannya tidak bersedia memberikan penjelasan karena kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penanganan di Kejaksaan Agung.
“Apabila kami melakukan wawancara dengan pihak lain selain tim investigasi Kejaksaan Agung, maka hal tersebut menjadi tidak etis dan tidak patut untuk dilakukan oleh kami yang merupakan salah satu saksi kasus dimaksud,” kata Ronald melalui surat yang disampaikan kepada KJI, Senin, 6 Maret 2023.
Hal senada disampaikan Country PR and Editor in Chief at Huawei Indonesia, Damar Harsanto. Perusahaan tidak bersedia melayani permintaan konfirmasi karena kasus BTS Bakti sudah memasuki ranah hukum di Kejaksaan Agung. “Harap maklum. Terima kasih,” kata Damar melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 8 Maret lalu.
Begitupun dengan General Affair and Finance Manager PT Multi Trans Data Triyono Hadi. Triyono, yang meminta Tempo dan KJI untuk meminta keterangan ke pihak Kejaksaan Agung yang saat ini masih melakukan proses penyidikan.
“Kami sangat menghormati tim penyidik Kejaksaan Agung yang bekerja dengan profesional,” kata Triyono, Kamis, 16 Maret 2023. “Karenanya, menurut hemat kami, kurang elok sekiranya kami melaksanakan wawancara dan pemberian data dengan pihak di luar tim penyidik tersebut.”
Sedangkan permintaan konfirmasi ke PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra), Lintas Arta, Surya Energi Indotama, Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) tidak mendapat tanggapan. Hingga berita ini ditulis, surat permintaan konfirmasi yang disampaikan Tempo dan KJI belum dibalas.
Pilihan editor: Partai Nasdem Tunggu Hasil Pemeriksaan Johnny Plate dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini