TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menanggapi penetapan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus korupsi.
Yustinus mengatakan bahwa Kementerian Keuangan menghormati keputusan KPK. “Itu adalah kewenangan aparat penegak yang sepenuhnya independen,” ujar Staf Khusus Sri Mulyani tersebut kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Maret 2023.
Prastowo mengatakan Kemenkeu sangat terbuka untuk bekerja sama berkoordinasi dengan KPK jika ada keterangan data informasi yang dibutuhkan KPK. Kemenkeu juga terbuka dan siap mendukung itu.
“Pada prinsipnya kami sama-sama melakukan penegakkan aturan. Kami di jalur administrasi, KPK di jalur hukum,” ucap Prastowo.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menaikkan kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan. Rafael Alun diduga menerima sesuatu saat menjabat di Ditjen Pajak di Kemenkeu periode 2011-2023.
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 s/d 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kemarin.
Selanjutnya: Pengumuman tersangka akan dilakukan ...