Cerita lain datang dari Elisabeth, warga Desa Compang Kantar, Manggarai Timur. Proyek pembangunan menara BTS Bakti di desanya tidak kunjung rampung hingga sekarang. Di sekitar lokasi pembangunan hanya tampak lonjoran besi ditumpuk di tepi jalan. Hingga sekarang warga desanya masih susah mendapatkan internet. “Tumpukan besi itu sudah sejak 2021, sampai sekarang belum juga dibangun,” ujarnya.
Sekitar satu setengah tahun lalu truk pengangkut lonjoran besi datang ke desanya bersama sejumlah pekerja. Beberapa pekerja proyek lantas menyewa rumah Elisabeth untuk tempat tinggal mereka. Namun hingga berbulan-bulan proyek tidak kunjung jalan. Para pekerja juga pergi begitu saja tanpa melunasi pembayaran sewa rumah. Dari biaya sewa Rp 13,5 juta, baru Rp 6 juta yang dibayar. “Saya tidak tahu menagih ke siapa,” ujarnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka di kasus dugaan rasuah proyek BTS Bakti. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kejagung juga telah Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dan adik kandungnya Gregorious Alex Plate. Berdasarkan dokumen pemeriksaan, Plate diduga meminta setoran Rp 500 juta per bulan untuk biaya operasional. Sedangkan Gregorious Plate diduga ikut menikmati fasilitas proyek tersebut. Pada 13 Maret lalu, satu hari sebelum Johnny Plate diperiksa, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan Gregorius Plate mengembalikan Rp 534 juta ke Kejaksaan.
Johnny Plate dalam sejumlah kesempatan menolak berkomentar mengenai kasus korupsi BTS Bakti. “Saya sudah memberi keterangan sebagai saksi. Terkait substansi, itu wewenang Kejaksaan Agung,” ujar Johnny Plate usai diperiksa Kejaksaan Agung pada 15 Maret lalu.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Bakti, Johnny Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.