TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar, meminta Kejaksaan Agung segera melakukan asset tracing (penelusuran aset) untuk melihat pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari hasil dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
ICW juga meminta Kejagung berkoordinasi lebih lanjut dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa transaksi yang ditengarai mencurigakan terkait kasus tersebut.
Menurut dia, konstruksi perhitungan kerugian negara penting untuk dicermati lebih lanjut.
“Sebab, indikasi kerugian negara dalam taksiran awal Kejagung sebesar Rp 1 triliun baru sebatas perhitungan sebagai akibat dari adanya persengkongkolan tender,” kata Biko—sapaannya—Jumat, 18 Maret 2023.
“Kejagung juga perlu melakukan perhitungan atas kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari kerugian yang secara langsung dialami oleh masyarakat yang terdampak atas kasus ini,” bebernya.
Adapun sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaku sudah mulai melakukan perhitungan sejak awal 2023. Langkah tersebut diambil setelah BPKP menerima permintaan dari Jampidsus Kejaksaan Agung pada akhir 2022.
Selanjutnya: Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi