Selain itu, menurut Suahasil, dalam periode 2016-2019 itu ada berbagai macam pertukaran data, termasuk diskusi atau rapat yang dilakukan antara Kemenkeu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan sempat juga disebut ada nama Sekretaris Jenderal Kemekeu Heru Pambudi yang menerima data.
Karena pada 2019 ujungnya kalah di pengadilan, kata dia, maka setahun kemudian Ditjen Bea Cukai melihat sepertinya modusnya sama dengan kasus 2016 itu. Sehingga pada 2020, Ditjen Bea Cukai kembali berdiskusi dengan PPATK untuk melihat kembali kasusnya, lalu PPATK mengirimkan kembali data mengenai modus yang terjadi.
“Ini ditindaklanjuti melalui beberapa macam rapat sampai dengan Agustus 2020 di satu rapat. Itu dikatakan bahwa kalau modusnya kasus 2016-2019 kita sudah dikalahkan di pengadilan, tindak pidana kepabeanan itu dikalahkan, modusnya sama,” kata Suahasil.
Sehingga dengan logika seperti, pada Agustus 2020 itu disepakati bahwa jika tindak pidana kepabeanannya tidak bisa, maka yang dikejar pajaknya. Kemudian PPATK mengirimkan lagi hasil pemeriksaan atau mengirimkan data kepada Direktorat Jenderal Pajal (Ditjen Pajak) yang dikirimkan Oktober 2020.
Kemudian oleh Ditjen Pajak di dalam statement ini adalah berkaitan dengan hasil pemeriksaan PPATK, telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap tiga wajib pajak dan pengawasan terhadap tujuh wajib pajak orang pribadi. “Setelah dipaparkan bahwa indikasi pelanggaran bidang kepabeanannya berdasarkan situasi modus yang sama pada 2019 itu dinyatakan oleh PK tidak masuk,” ucap dia.
Cerita kasus impor emas batangan itu bermula saat Mahfud menjaskan soal adanya kekeliruan di pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal data transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu. Menurut Mahfud, ada bawahan Sri Mulyani yang menutup-nutupi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu.
Data yang baru diterima oleh Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebelumnya sudah dikirimkan di mana di dalamnya termasuk nilai transaksi Rp 189 triliun. Tapi, kata Mahfud, bawahan Sri Mulyani itu menyatakan tidak ada laporan soal dugaan pencucian uang itu.
“Oh enggak ada bu, enggak pernah ada,” kata Mahfud menceritakan saat rapat bersama Komisi III yang disiarkan langsung melalui akun YouTube DPR RI pada Rabu, 29 Maret 2023. Ia tidak menjelaskan detail siapa pejabat Kemenkeu yang menutup akses tersebut, hanya mengatakan bahwa itu pejabat tinggi eselon satu.
Pilihan editor: Naik Rp 5.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.082.000 per Gram
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini