Kemudian, Suahasil juga menjelaskan data yang diungkap Mahfud MD di Komisi III. Menurut dia, ada perbedaan pengklasifikaian informasi transaksi itu.
Dalam tabel tersebut transaksinya dibagi menjadi tiga. Pertama transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu nilainya Rp 35.548.999.231.280. Kedua transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain termasuk korporasi nilainya Rp 53.821.874.839.401.
Ketiga transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu seperti pajak, kepabeanan dan cukai yang nilainya Rp 260.503.313.432.306. Sehingga total keseluruhan nilainya Rp 349.847.187.502.987.
“Transaksi kategori satu itu dianggap berbeda, karena yang disampaikan di Komisi XI nilainya Rp 22.042.264.925.101. Kenapa berbeda? Karena ketika kita melihat data surat tadi, Kemenkeu itu tidak menerima surat yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum,” tutur Suahasil.
Namun, Suahasil menjelaskan, di data Kemenkeu transaksi kategori satu itu dipecah menjadi dua kategori di mana berdasarkan surat yang benar-benar dikirimkan ke Kemenkeu nilainya menjadi Rp 22.042.264.925.101. Kemudian dari surat yang dikirimkan ke aparat penegak hukum dengan nilai transaksi Rp 13.075.060.152.748. Sehingga jika dijumlahkan menjadi 35.117.325.077. “Cara mengklasifikasi kami begitu,” ujar dia.
Dalam data Kemenkeu juga disebutkan selain kategori tersebut, ada juga surat yang dikirimkan ke aparat penegak hukum yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu dan pihak lain nilainya Rp 47.008.738.267.859; ada juga surat yang dikirimkan ke Kemenkeu yang berkaitan dengan korporasi nilainya Rp 252.561.897.678; dan surat dikirimkan ke aparat penegak hukum yang berkaitan dengan korporasi nilainya Rp 14.186.181.968.600.
“Kenapa angkanya secara keseluruhan mirip, karena memang kita bekerja dengan data yang sama yaitu 300 surat dan keseluruhan 300 surat itu nilai totalnya berapa? Rp 349.874.187.502.987. Sumber datanya sama yaitu rekap surat PPATK, cara menyajikannya bisa berbeda tapi kalau di konsolidasi ya ketemu sama,” tutur Suahasil.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Bakti, Johnny Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.