Namun, ketika hal itu ditanyakan kepada Kepala PPATK, kata Mahfud, ternyata ada surat yang dimaksud. Kemudian baru dicari surat yang isinya menyebutkan dugaan TPPU. Di dalam surat tersebut ada yang sudah masuk pada 10 Juni 2009 sampai yang terakhir 11 Januari 2023, totalnya ada 300-an surat.
Ketika akhirnya sampai ke Sri Mulyani, menurut Mahfud, isi suratnya berbeda dengan yang dilaporkan PPATK. Nilai transaksi dugaan TPPU cukai dengan 15 entitas sebesar Rp 189 triliun, tapi pelaporannya menjadi pajak. Sehingga ketika diteliti, yang di dalam laporan disebut ada banyak perusahaan dan pajaknya kurang. Padahal itu merupakan pelaporan cukai.
“Apa itu? emas ya. Impor emas, batangan yang mahal-mahal itu tapi di dalam suratnya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah,” kata Mahfud.
Kemudian, Mahfud melanjutkan, pihak Bea Cukai mengatakan bahwa itu merupakan emas mentah yang dicetak di Surabaya. Kemudian dicari pabrik cetak emas itu di Surabaya, ternyata tidak ada. “Itu menyangkut uang miliaran, enggak diperiksa (oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu),” tutur dia.
Padahal laporan itu diberikan tahun 2017 oleh PPATK. Bahkan diberikannya tidak menggunakan surat, tapi data langsung oleh Kepala PPATK dan diterima oleh Kemenkeu yang diwakili Direktur Jenderal Bea Cukai, Inpektur Jenderal, dan dua orang lainnya.
“Nih serahkan, kenapa tidak pakai surat? Karena ini sensitif masalah besar. Dua tahun enggak muncul, tahun 2020 dikirim lagi, enggak sampai ke Bu Sri Mulyani. Sehingga bertanya ketika kami kasih itu. Dan dijelaskan tadi yang salah,” ucap Mahfud.
Pilihan Editor: Skandal Impor Emas, Kejagung Ungkap Ada Belasan Perusahaan Terlibat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.