Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, harus menjadi anggota DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu. Adapun pengajuan menjadi anggota DTKS ini memerlukan beberapa tahapan. Berikut ini cara-caranya:
1. Pertama, daftar di fasilitas desa atau kelurahan tempat tinggal Anda dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
2. Perangkat desa atau kelurahan selanjutnya akan mengadakan musyawarah, jika diterima usulan akan diteruskan ke Desa/Lurah.
3. Jika Kades/Lurah setuju, usulan tadi akan diteruskan ke Dinas Sosial.
4. Kemudian Dinas Sosial tersebut akan meneruskan usulan tersebut kepada bupati/walikota.
5. Gubernur/walikota meneruskan usulan tadi kepada gubernur.
6. Nantinya gubernur akan meneruskan usulan tersebut ke Menteri Sosial. Kementerian Sosial juga dapat melakukan pendataan langsung dan memberikan rekomendasi kepada gubernur, bupati dan walikota.
7. Lalu data yang masuk diperiksa dan dikonfirmasi atau divalidasi.
8. Setelah semuanya sesuai, Menteri Sosial akan menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkannya sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
9. BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran.
10. Setelah selesai, informasi akan diteruskan ke peserta.
Dalam aturan Permensos tersebut juga disebutkan bahwa bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang menjadi peserta PBI, maka secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. Selain itu, bayi tersebut bisa mendapat layanan di fasilitas kesehatan sejak terdaftar di BPJS Kesehatan.
Adapun penghapusan PBI Jaminan Kesehatan dilakukan bila peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan termasuk sudah mampu membayar iuran. Selain itu penghapusan dilakukan jika peserta tidak ditemukan keberadaannya dan kepesertaan berubah menjadi pekerja penerima upah. Status kepersertaan PBI juga bisa dihapus atas kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas I atau kelas II BPJS Kesehatan.
VIVIA AGARTHA F | AWALIA RAMADHANI
Pilihan Editor: Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.