TEMPO.CO, Jakarta - Penerima BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta jaminan kesehatan untuk mereka fakir miskin dan tidak mampu. Hal ini merupakan amanat dari Undang - undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). Adapun untuk peserta BPJS PBI ini ditetapkan oleh pemerintah dan tunduk pada peraturan negara.
Lalu apa saja syarat pendaftaran dan bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan PBI? Simak penjelasan selengkapnya berikut.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, Bab II Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa syarat untuk mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan di antaranya:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagai fakir miskin atau orang yang tidak memiliki sumber pendapatan. Serta tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya yang lain, salah satunya membayar iuran BPJS Kesehatan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI
Mengutip Permensos Nomor 21 Tahun 2019, Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan
kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan. Perlindungan ini diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Iuran sendiri merupakan sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah. Maka untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan, iuran kepesertaan akan dibayarkan oleh Pemerintah.
Selanjutnya: Masyarakat yang ingin menjadi peserta ...