TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan target penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak terus meningkat setiap tahunnya. Karena penambahan wajib pajak juga terus naik.
“Perlu saya sampaikan adalah penambahan wajib pajak ini tidak selalu menambah jumlah kepatuhan SPT,” ujar Dwi dikutip dari akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis, 30 Maret 2023.
Namun, tidak semua wajib pajak khususnya orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan. Alasannya karena beberapa hal. Salah satu, banyak wajib pajak yang baru mendaftar nomor pokok wajib pajak (NPWP), khususnya bagi para pencari kerja.
Para pencari kerja tersebut, kata Dwi, diminta untuk membuat NPWP sebagai persyaratan untuk mencari pekerjaan. “Sehingga tidak langsung memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan,” kata Dwi.
Di sisi lain, ada pula wajib pajak yang sudah masuk ke dalam administrasi pajak harus dikeluarkan dari daftar wajib lapor SPT dengan alasan yang bersangkutan meninggal. Selain itu, wajib pajak yang sudah tidak memiliki penghasilan, seperti kena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau usahanya bangkrut. “Ini juga dikeluarkan (dari kewajiban lapor SPT),” ucap Dwi.
Untuk tahun ini, dia juga menjelaskan, sudah ada 10.237.902 SPT yang dilaporkan hingga 28 Maret 2023.“Saya berterima kasih kepada kawan pajak yang sudah menyampaikan SPT-nya sebelum tanggal 31 Maret,” kata dia.
Dwi mengatakan angka tersebut tumbuh 4,64 persen dibandingkan dengan tahun lalu dan sudah mencapai 52,65 persen wajib pajak yang melaporkan. Dia mengatakan, di hari-hari akhir pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi, biasanya akan terus bertambah.
Sementara pada tahun 2021 wajib pajak yang lapor SPT Tahunan sebesar 51,28 persen, tumbuh 1,4 persen dibandingkan dengan 2020.
Baca juga: Kecewa Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, PHRI: Perhotelan Batal Panen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.