3. Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 2023
Desas-desus tentang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang berlaku pada regulasi BPJS Kesehatan saat ini akan dihapus secara total pada 2026. Pemerintah telah menggenjot keras penghapusan regulasi yang belum diketahui pasti apa alasannya oleh publik.
Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 27 Februari 2023 sudah menyinggung ini. Katanya bahwa Kemenkes tengah sibuk mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum dari implementasi kelas rawat inap standar (KRIS). Berdasarkan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap, Begini Rumusnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.