Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

THR Lebaran Segera Cair, Ini Masukan Pakar Perencanaan Keuangan

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Menaker Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Pembayaran THR
Menaker Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Pembayaran THR
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPerencana keuangan dari Financial Counsulting, Eko Indarto, menyebut uang tunjangan hari raya atau THR Lebaran mesti digunakan secara cermat. Sebab, kata dia, THR ditujukan untuk membantu keuangan saat pengeluaran besar karena hari raya. 

“Maka, penggunaan THR Lebaran juga untuk tujuan tadi. Tapi kalau bisa, sisihkan sebagian untuk kebutuhan yang tak kalah penting. Jika ada pinjaman, bisa untuk melunasi atau mengurangi utang,” kata Eko kepada Tempo, Kamis, 30 Maret 2023.

“Nah, kelebihannya bisa untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” kata dia. 

Eko berujar, uang THR Lebaran yang bisa digunakan untuk melunasi utang setidaknya sebesar 10 persen. Kemudian, 5 hingga 10 persen lainnya digunakan untuk membayar zakat. Barulah sisanya, kata dia, bisa dihabiskan dan harus cukup untuk keperluan hari raya. 

Menurut Eko, akan lebih bagus lagi jika uang THR Lebaran bisa dimasukkan ke tabungan. Namun, tidak perlu dipaksakan karena kebutuhan dan harganya cenderung naik ketika hari raya. 

“THR juga sah-sah saja digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersier, selama kebutuhan dan kewajiban telah dilaksanakan,” kata dia.

Pemerintah Instruksikan Pembayaran THR Maksimal H-7

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga telah meminta pengusaha memberikan THR secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian THR juga tidak dicicil. 

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023. 

Ida juga telah menerbitkan aturan melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat yang ditandatangani pada Senin, 27 Maret 2023 tersebut, disebutkan bahwa besaran THR keagamaan yang diberikan kepada pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, yakni sebesar satu bulan gaji.

Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR. Namun, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Adapun pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung dalam dua ketentuan. Pertama, pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata  setiap bulan selama masa kerja.

Sementara itu, pekerja dan buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” demikian bunyi poin 7 dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Jokowi Sadar Target Cadangan Beras Pemerintah 2,4 Juta Ton Bisa Gagal

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini


 

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

3 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

7 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan pada Juni mendatang. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

11 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

Kemenpan RB mengonfirmasi waktu pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada bulan depan atau Juni 2023.


Daftar Inventarisasi Masalah Selesai Disusun, Menaker Targetkan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini

19 hari lalu

Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan aktivis bersorak-sorai gembira usai RUU PPRT disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar Inventarisasi Masalah Selesai Disusun, Menaker Targetkan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini

Ida Fauziyah menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat disahkan menjadi Undang-undang pada tahun ini.


Maju jadi Caleg 2024, Menaker Ida Fauziyah: Tugas Saya sebagai Menteri Tetap Membantu Jokowi

20 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah acara Penganugerahan Penghargaan K3 Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Maju jadi Caleg 2024, Menaker Ida Fauziyah: Tugas Saya sebagai Menteri Tetap Membantu Jokowi

Ida Fauziyah memastikan tugasnya sebagai menteri di kabinet Jokowi akan tetap berjalan dengan baik meski harus membagi waktu untuk kampanye politik.


Ada 9 Bab, Ini Poin-poin RUU PPRT yang Diajukan Pemerintah ke DPR

20 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ada 9 Bab, Ini Poin-poin RUU PPRT yang Diajukan Pemerintah ke DPR

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan, ada 79 daftar inventarusasi masalah (DIM) baru yang dimasukkan dalam RUU PPRT.


Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2023, Ekonom: Efeknya Konsumsi Rumah Tangga akan Terjaga

22 hari lalu

Pengunjung memilih pakaian di pusat perbelanjaan Blok A Tanah Abang, Jakarta, Minggu 16 April 2023. Pasar Tanah Abang ramai dikunjungi warga yang berbelanja pakaian baru menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2023, Ekonom: Efeknya Konsumsi Rumah Tangga akan Terjaga

Soal gaji ke-13, pasca-Lebaran masyarakat butuh tambahan pendapatan untuk meningkatkan daya beli. Efeknya, terjaganya konsumsi rumah tangga.


Pemaksaan Staycation, Wujud Lemahnya Perlindungan Buruh Perempuan

24 hari lalu

Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja di depan Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023.
Pemaksaan Staycation, Wujud Lemahnya Perlindungan Buruh Perempuan

Kasus pelecehan seksual berupa pemaksaan staycation terhadap buruh perempuan bukan kasus baru. Dipicu lemahnya perlindungan buruh perempuan.


5 Tips Atasi Masalah Finansial Setelah Lebaran

26 hari lalu

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
5 Tips Atasi Masalah Finansial Setelah Lebaran

Bagaimana keuangan Anda setelah Lebaran? Simak 5 tips atasi masalah finansial pasca Hari Raya.


Terkini: Sri Mulyani Bertemu Menteri Keuangan Jepang dan India, Tarif KRL Jabodetabek Tidak Naik

31 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Terkini: Sri Mulyani Bertemu Menteri Keuangan Jepang dan India, Tarif KRL Jabodetabek Tidak Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Keuangan Jepang dan Menteri Keuangan India bertemu dengan Presiden ADB dan Presiden Korsel.