TEMPO.CO, Jakarta - Perencana keuangan dari Financial Counsulting, Eko Indarto, menyebut uang tunjangan hari raya atau THR Lebaran mesti digunakan secara cermat. Sebab, kata dia, THR ditujukan untuk membantu keuangan saat pengeluaran besar karena hari raya.
“Maka, penggunaan THR Lebaran juga untuk tujuan tadi. Tapi kalau bisa, sisihkan sebagian untuk kebutuhan yang tak kalah penting. Jika ada pinjaman, bisa untuk melunasi atau mengurangi utang,” kata Eko kepada Tempo, Kamis, 30 Maret 2023.
“Nah, kelebihannya bisa untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” kata dia.
Eko berujar, uang THR Lebaran yang bisa digunakan untuk melunasi utang setidaknya sebesar 10 persen. Kemudian, 5 hingga 10 persen lainnya digunakan untuk membayar zakat. Barulah sisanya, kata dia, bisa dihabiskan dan harus cukup untuk keperluan hari raya.
Menurut Eko, akan lebih bagus lagi jika uang THR Lebaran bisa dimasukkan ke tabungan. Namun, tidak perlu dipaksakan karena kebutuhan dan harganya cenderung naik ketika hari raya.
“THR juga sah-sah saja digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersier, selama kebutuhan dan kewajiban telah dilaksanakan,” kata dia.
Pemerintah Instruksikan Pembayaran THR Maksimal H-7
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga telah meminta pengusaha memberikan THR secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian THR juga tidak dicicil.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023.
Ida juga telah menerbitkan aturan melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat yang ditandatangani pada Senin, 27 Maret 2023 tersebut, disebutkan bahwa besaran THR keagamaan yang diberikan kepada pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, yakni sebesar satu bulan gaji.
Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR. Namun, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Adapun pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung dalam dua ketentuan. Pertama, pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata setiap bulan selama masa kerja.
Sementara itu, pekerja dan buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” demikian bunyi poin 7 dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Jokowi Sadar Target Cadangan Beras Pemerintah 2,4 Juta Ton Bisa Gagal
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.