Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

THR Lebaran Segera Cair, Ini Masukan Pakar Perencanaan Keuangan

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Menaker Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Pembayaran THR
Menaker Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Pembayaran THR
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPerencana keuangan dari Financial Counsulting, Eko Indarto, menyebut uang tunjangan hari raya atau THR Lebaran mesti digunakan secara cermat. Sebab, kata dia, THR ditujukan untuk membantu keuangan saat pengeluaran besar karena hari raya. 

“Maka, penggunaan THR Lebaran juga untuk tujuan tadi. Tapi kalau bisa, sisihkan sebagian untuk kebutuhan yang tak kalah penting. Jika ada pinjaman, bisa untuk melunasi atau mengurangi utang,” kata Eko kepada Tempo, Kamis, 30 Maret 2023.

“Nah, kelebihannya bisa untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” kata dia. 

Eko berujar, uang THR Lebaran yang bisa digunakan untuk melunasi utang setidaknya sebesar 10 persen. Kemudian, 5 hingga 10 persen lainnya digunakan untuk membayar zakat. Barulah sisanya, kata dia, bisa dihabiskan dan harus cukup untuk keperluan hari raya. 

Menurut Eko, akan lebih bagus lagi jika uang THR Lebaran bisa dimasukkan ke tabungan. Namun, tidak perlu dipaksakan karena kebutuhan dan harganya cenderung naik ketika hari raya. 

“THR juga sah-sah saja digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersier, selama kebutuhan dan kewajiban telah dilaksanakan,” kata dia.

Pemerintah Instruksikan Pembayaran THR Maksimal H-7

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga telah meminta pengusaha memberikan THR secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian THR juga tidak dicicil. 

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023. 

Ida juga telah menerbitkan aturan melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat yang ditandatangani pada Senin, 27 Maret 2023 tersebut, disebutkan bahwa besaran THR keagamaan yang diberikan kepada pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, yakni sebesar satu bulan gaji.

Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR. Namun, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Adapun pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung dalam dua ketentuan. Pertama, pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata  setiap bulan selama masa kerja.

Sementara itu, pekerja dan buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” demikian bunyi poin 7 dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Jokowi Sadar Target Cadangan Beras Pemerintah 2,4 Juta Ton Bisa Gagal

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini


 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


H-20 Jelang Jokowi Lengser, Dua Menteri dari PKB Mengundurkan Diri

10 hari lalu

Dua Menteri asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kompak menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
H-20 Jelang Jokowi Lengser, Dua Menteri dari PKB Mengundurkan Diri

Keppres yang diteken Presiden Jokowi disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama Ida dan Abdul Halim memangku jabatan menteri.


Menaker, Menteri Desa dan Wakil Mendagri Mundur, Ini Sebabnya

11 hari lalu

Dua Menteri asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kompak menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menaker, Menteri Desa dan Wakil Mendagri Mundur, Ini Sebabnya

Menaker Ida Fauziyah, Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, dan Wakil Mendagri John Wempi Wetipo mundur karena jadi anggota DPR dan ikut Pilkada


Jokowi Setujui Pengunduran Diri Menaker Ida Fauziyah dan Mendes Abdul Halim Iskandar

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo, bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramowardhani dalam konferensi pers terkait UU PPRT di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2022. Biro Setpres
Jokowi Setujui Pengunduran Diri Menaker Ida Fauziyah dan Mendes Abdul Halim Iskandar

Keppres yang diteken Jokowi disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama Ida dan Abdul Halim memangku jabatan menteri.


Menaker Ida Fauziyah Sebut Kumpulan UMKM Bisa Lawan Sembilan Naga

12 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ida Fauziyah, usai salat Ied Hari Raya IdulAdha 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Menaker Ida Fauziyah Sebut Kumpulan UMKM Bisa Lawan Sembilan Naga

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memuji kontribusi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kepada Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia


BRI dan Serikat Pekerja Sepakati PKB Baru: Dorong Sinergi dan Kinerja Perusahaan

38 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso memberi sambutan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2024-2026 dengan Serikat Pekerja BRI Nasional di Menara BRILiaN BRI, Jakarta,28 Agustus 2024. Dok. BRI
BRI dan Serikat Pekerja Sepakati PKB Baru: Dorong Sinergi dan Kinerja Perusahaan

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB antara BRI dan serikat pekerja berlaku selama dua tahun, periode 2024-2026.


Korban PHK Sudah 46 Ribu, Pengamat: Beri Subsidi, Pelatihan dan Hubungkan dengan Peluang Kerja Baru

39 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Korban PHK Sudah 46 Ribu, Pengamat: Beri Subsidi, Pelatihan dan Hubungkan dengan Peluang Kerja Baru

Tren pemutusan hubungan kerja atau PHK pada 2024 terus meningkat. Sampai Agustus ini, jumlah orang yang kehilangan pekerjaan sudah 46 ribu lebih.


Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Menaker: Mudah-mudahan Tak Lebih Tinggi dari 2023

39 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Wisma Indonesia di dalam kompleks Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, China pada Selasa 2 Juli 2024. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Menaker: Mudah-mudahan Tak Lebih Tinggi dari 2023

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui adanya tren peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2024.


Respon Kemnaker dan Gojek Ihwal Tuntutan Ojol dan Kurir

43 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Respon Kemnaker dan Gojek Ihwal Tuntutan Ojol dan Kurir

Kemnaker disebut sedang menyusun peraturan supaya ojol dan kurir dapat jaminan sosial termasuk THR.


Respons Gerindra dan Anies soal Mencuatnya Duet Ahok-Ida Fauziyah di PIlkada Jakarta

1 Agustus 2024

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Rapat tersebut membahas pelaksanaan THR Idul Fitri tahun 1445 H bagi pekerja dan evaluasi pelindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Tahun 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak terkait lain di Tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Gerindra dan Anies soal Mencuatnya Duet Ahok-Ida Fauziyah di PIlkada Jakarta

Duet Ahok-Ida Fauziyah mencuat di bursa Pilkada Jakarta 2024. Lantas, bagaimana respons Anies dan Gerindra?


Tanggapi Mencuatnya Ahok dan Ida Fauziyah, Dasco Yakini PDIP dan PKB Tak Akan Bentuk Poros Baru

31 Juli 2024

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo di iNews Tower, Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Tanggapi Mencuatnya Ahok dan Ida Fauziyah, Dasco Yakini PDIP dan PKB Tak Akan Bentuk Poros Baru

Dasco merespons mencuatnya nama Ahok dan Ida Fauziyah di Pilkada Jakarta. Singgung soal poros ketiga.