Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

THR Lebaran Segera Cair, Ini Masukan Pakar Perencanaan Keuangan

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Menaker Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Pembayaran THR
Menaker Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Pembayaran THR
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPerencana keuangan dari Financial Counsulting, Eko Indarto, menyebut uang tunjangan hari raya atau THR Lebaran mesti digunakan secara cermat. Sebab, kata dia, THR ditujukan untuk membantu keuangan saat pengeluaran besar karena hari raya. 

“Maka, penggunaan THR Lebaran juga untuk tujuan tadi. Tapi kalau bisa, sisihkan sebagian untuk kebutuhan yang tak kalah penting. Jika ada pinjaman, bisa untuk melunasi atau mengurangi utang,” kata Eko kepada Tempo, Kamis, 30 Maret 2023.

“Nah, kelebihannya bisa untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” kata dia. 

Eko berujar, uang THR Lebaran yang bisa digunakan untuk melunasi utang setidaknya sebesar 10 persen. Kemudian, 5 hingga 10 persen lainnya digunakan untuk membayar zakat. Barulah sisanya, kata dia, bisa dihabiskan dan harus cukup untuk keperluan hari raya. 

Menurut Eko, akan lebih bagus lagi jika uang THR Lebaran bisa dimasukkan ke tabungan. Namun, tidak perlu dipaksakan karena kebutuhan dan harganya cenderung naik ketika hari raya. 

“THR juga sah-sah saja digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersier, selama kebutuhan dan kewajiban telah dilaksanakan,” kata dia.

Pemerintah Instruksikan Pembayaran THR Maksimal H-7

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga telah meminta pengusaha memberikan THR secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian THR juga tidak dicicil. 

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023. 

Ida juga telah menerbitkan aturan melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat yang ditandatangani pada Senin, 27 Maret 2023 tersebut, disebutkan bahwa besaran THR keagamaan yang diberikan kepada pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, yakni sebesar satu bulan gaji.

Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR. Namun, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Adapun pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung dalam dua ketentuan. Pertama, pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata  setiap bulan selama masa kerja.

Sementara itu, pekerja dan buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” demikian bunyi poin 7 dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Jokowi Sadar Target Cadangan Beras Pemerintah 2,4 Juta Ton Bisa Gagal

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini


 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


UMP DKI 2024 Ditetapkan Rp 5,06 Juta, Begini Syarat dan Ketentuan Penetapan UMP di Indonesia

12 hari lalu

Sejumlah karyawan perkantoran menyeberangi pelican crossing saat jam masuk kerja di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
UMP DKI 2024 Ditetapkan Rp 5,06 Juta, Begini Syarat dan Ketentuan Penetapan UMP di Indonesia

Menjelang akhir tahun, setiap provinsi di Indonesia mulai menetapkan UMP. Apa syarat atau ketentuan penetapan UMP 2024?


Menteri Ketenagakerjaan Ungkap Ada 3 Provinsi yang Melanggar Ketentuan UMP 2024

12 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Ketenagakerjaan Ungkap Ada 3 Provinsi yang Melanggar Ketentuan UMP 2024

Ida Fauziyah mengungkapkan terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan.


Apindo Sebut Penetapan Upah Minimum Negara Lain Tak Seheboh di RI

21 hari lalu

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Apindo Sebut Penetapan Upah Minimum Negara Lain Tak Seheboh di RI

Apindo meminta masyarakat mengakhiri kegaduhan mengenai penetapan upah minimum 2024. Apa sebabnya?


Besok Surat Suara Dicetak, Ini Daftar Menteri yang jadi Caleg DPR RI di Dapil DKI Jakarta

24 hari lalu

Suasana rapat kerja Komisi I DPR RI membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Besok Surat Suara Dicetak, Ini Daftar Menteri yang jadi Caleg DPR RI di Dapil DKI Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi merilis daftar calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024


Resmi Tertulis di SKB 3 Menteri 27 Hari Libur 2024 dan 10 Hari Cuti Bersama, Ini Tanggal-tanggalnya

13 September 2023

(kedua dari kiri) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmad Dasuki saat menandatangani SKB penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024, di Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Foto: ANTARA
Resmi Tertulis di SKB 3 Menteri 27 Hari Libur 2024 dan 10 Hari Cuti Bersama, Ini Tanggal-tanggalnya

Hari Libur 2024 dan cuti bersama tahun depan telah ditetapkan melalui SKB 3 menteri. Berikut daftar tanggal liburnya.


Profil 2 Menteri Jokowi dari PKB: Abdul Halim Iskandar Kakak Cak Imin dan Ida Fauziyah

9 September 2023

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDDT) Abdul Halim Iskandar, memanen kentang granola untuk ekspor bersama petani muda di Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2023. Kentang granola yang diekspor ke Singapura tersebut dikelola kelompok tani, Bumdes, dan eksportir PT Elevarm dengan kemampuan produksi 16 ton kentang per minggu dan buncis sekitar 1,5 ton per minggu. TEMPO/Prima Mulia
Profil 2 Menteri Jokowi dari PKB: Abdul Halim Iskandar Kakak Cak Imin dan Ida Fauziyah

Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimgrasi, serta Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan adalah kader PKB


Ida Fauziyah: PKB Akan Terus Konsisten kepada PBNU

9 September 2023

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat diskusi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Ida Fauziyah: PKB Akan Terus Konsisten kepada PBNU

Ida Fauziyah menyatakan PKB akan terus konsisten kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).


Terkini: Curhat Jokowi di Sidang Tahunan MPR: Disebut Pak Lurah, Plonga-Plongo hingga Tol Tak Bisa Dimakan, Penerimaan CPNS Makin Dekat

16 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo berswafoto dengan seorang peserta saat meninjau langsung kegiatan Raimuna Nasional XII Gerakan Pramuka Tahun 2023 yang digelar di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur, Jakarta, pada Selasa, 15 Agustus 2023. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Curhat Jokowi di Sidang Tahunan MPR: Disebut Pak Lurah, Plonga-Plongo hingga Tol Tak Bisa Dimakan, Penerimaan CPNS Makin Dekat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan sejumlah hal dalam Sidang Tahunan MPR hari ini.


Buruh Minta Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Menaker Ida Fauziyah: Keputusannya November

16 Agustus 2023

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Buruh Minta Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Menaker Ida Fauziyah: Keputusannya November

Menaker Ida Fauziyah merespons usulan organisasi sekitar buruh yang meminta upah minimum 2024 naik 15 persen.


Kata Menaker dan Menparekraf soal Jokowi yang Instruksikan WFH untuk Atasi Polusi Udara Jakarta

16 Agustus 2023

Presiden Jokowi: Rekayasa Cuaca Hingga WFH untuk Atasi Polusi Udara Jakarta
Kata Menaker dan Menparekraf soal Jokowi yang Instruksikan WFH untuk Atasi Polusi Udara Jakarta

Jokowi instruksikan WFH untuk atasi polusi udara Jakarta. Begini kata Menaker Ida Fauziyah dan Menparekraf Sandiaga Uno.