Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud MD Ungkap Modus Dugaan Pencucian Uang: Tukar Koper Isi Duit dengan Kertas di Pesawat

image-gnews
Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang membahas tentang transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Salah satu modusnya adalah orang mengambil uang dari bank senilai Rp 500 miliar, lalu dibawa ke Singapura, ditukar dengan uang dolar. “Dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah lalu dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara, itu TPPU,” ujar dia dikutip dari akun YouTube DPR RI pada Rabu, 29 Maret 2023.

Mahfud juga mencontohkan kasus dugaan TPPU yang dilakukan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Menurut dia, rekening RAT memang isinya sedikit, tapi rekening milik istri dan anaknya nominalnya besar. Modus lainnya adalah ada juga orang membawa uang berisi koper lalu ditukar dengan kertas di pesawat. “Itu banyak terjadi.” 

Sehingga, dia menyarankan agar ada batasan uang belanja, agar hal seperti itu tidak terjadi. “Rp 100 juta Anda keluarkan dari bank mana, kirim ke bank mana. Jangan ditukar di dalam koper,” kata Mahfud.

Selain itu Mahfud yang juga Ketua Komite Pencegahan TPPU mengusulkan kepada Komisi III DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan mengesahkannya menjadi UU. Karena menurut dia, memberantas korupsi dan TPPU sangat sulit.

“Tolong didukung Pak, biar kami bisa ngambil begini-begini ini. Tolong juga pembatasan uang kartal didukung Pak,” ucap dia kepada anggota Komisi III.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soal RUU Perampasan Aset, Mahfud berharap Komisi III bersuara agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengirimkan surat presiden (supres). Karena, menurut dia, pemerintah sudah mengajukan RUU itu sejak tahun 2020. “(Sempat) Disetujui di badan legislasi dan keluar lagi ketika akan mulai ditetapkan sebagai prioritas utama padahal isinya sudah disetujui,” tutur dia.

Sehingga, kejadian pemerintah akan lebih mudah mengambil dana BLBI yang nilainya Rp 111 triliun. Awalnya dana tersebut tidak bisa diambil, kemudian Mahfud minta Instruksi Presiden. Hasilnya adalah dari angka tersebut pemerintah sudah mendapatkan Rp 29,9 triliun, karena ada yang kalah di pengadilan, tidak menggugurkan utang tapi karena TPPU.

“Karena barangnya dijaminkan pemerintah dengan surat tanda tangan di atas materai, tapi sertifikatnya tidak diserahkan, lalu dijual. Ketika mau disita ternyata sertifikatnya sudah dimiliki anaknya. Kalau ada UU Perampasan Aset kita bisa tangani itu semua, makanya dulu awal kami masuk ke sini, kami mohon bisa,” ujar Mahfud MD.

Pilihan EditorDilaporkan ke Bareskrim soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Kepala PPATK: Terima Kasih Perhatiannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

7 jam lalu

Ilustrasi penumpang pesawat terbang. Unsplash.com/Mohammad Arrahmanur
Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.


Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

10 jam lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

11 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.


8 Cara Mencegah Jet Lag ala Pramugari setelah Penerbangan Jarak Jauh

12 jam lalu

Ilustrasi penumpang pesawat terbang kelas ekonomi. Freepik.com/DC Studios
8 Cara Mencegah Jet Lag ala Pramugari setelah Penerbangan Jarak Jauh

Pramugari dan pakar perjalanan berbagi cara mencegah jet lag setelah penerbangan jarak jauh, dari mengatur waktu sampai jalan-jalan sore hari.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

1 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


KSAU Sebut TNI AU Akan Miliki Pesawat Nirawak Berteknologi Satelit

1 hari lalu

Marsekal Madya TNI Mohamad Tonny Harjono sebelum dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Tonny resmi menjabat KSAU menggantikan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang memasuki masa purna tugas.  TEMPO/Subekti.
KSAU Sebut TNI AU Akan Miliki Pesawat Nirawak Berteknologi Satelit

KSAU Marsekal TNI Mohammad Tonny Harjono menyebutkan TNI AU segera memiliki pesawat nirawak baru yang akan melengkapi alutsista nasional


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.