Kemenkeu juga telah mengambil langkah-langkah korektif terhadap 193 dari pegawainya. "Kalau ada transaksi yang kemudian berhubungan dengan fraud yang kemudian ada indikasi pidana, kita kemudian menyampaikan ke aparat penegak hukum," ucap Sri Mulyani.
Penjelasan Sri Mulyani soal transaksi Rp 349 triliun
Soal angka Rp 349 triliun, menurut Sri Mulyani didapat dari sebanyak 100 surat pertama yang masuk dari PPATK ke aparat penegak hukum lain dan bukan ke Kemenkeu. Menurut dia, 100 surat PPATK ke aparat penegak hukum lain itu nilai transaksinya sebesar Rp 74 triliun untuk periode 2009-2023.
Berikutnya, nilai transaksi Rp 253 triliun yang tertulis dalam 65 surat adalah data perusahaan dari transaksi debit kredit operasional-perusahaan dan korporasi yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu.
Sri Mulyani menyebutkan nilai transaksi sebesar itu ada yang dilaporkan dengan fungsi pajak dan bea cukai. Ada juga nilai transaksi besar yang disebut senilai Rp 189 triliun pada salah satu surat. "Itu sangat besar, maka kami melihat apa itu," ucapnya.
Lebih jauh bendahara negara itu menyebutkan transaksi janggal yang benar-benar berhubungan dengan Kemenkeu dan menyangkut tupoksi pegawai Kemenkeu ada 135 surat dengan nilai Rp 22 triliun. Sri Mulyani juga menegaskan soal angka nilai transaksi Rp 18,7 triliun yang ternyata menyangkut transaksi korporasi, atau tidak ada hubungannya sama sekali dengan Kemenkeu.
“Jadi yang benar-benar nanti berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun, ini 2009 hingga 2023, 15 tahun seluruh transaksi debit kredit pegawai yang di-inquiry, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah,” ucap Sri Mulyani.
ANTARA | MOH KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Mahfud MD Berkukuh Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun, Sri Mulyani Sebut Rp 3,3 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.