“Pada tahap awal ini, masing-masing bank disebut berkomitmen menyiapkan dana guna mendukung implementasi transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar bank, di mana hingga akhir tahun ini, (sejumlah bank syariah tersebut) akan menargetkan transaksi SIKA menjadi salah satu alternatif pilihan dalam hal pemenuhan likuiditas,” ujar Adib.
Bagi Adib, kerja sama ini semakin memperluas dan memperkuat struktur perbankan syariah dari aspek bisnis, pengelolaan aset, terutama pada ketahanan likuiditas bank.
“Langkah strategis ini juga dapat menjadi salah satu pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah,” ujar Direktur Treasury & International BSI Mohammad Adib.
Bank Indonesia (BI) telah mendukung penguatan stabilitas sistem keuangan dan perbankan syariah, di antaranya melalui penerbitan Peraturan BI Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Pasar Uang Antar-Bank Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau PUAS.
Pilihan Editor: Lanjutkan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Fiberhome
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini