TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD berkukuh pada pernyataan sebelumnya soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Angka tersebut berbeda dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Senin, 27 Maret 2023. Kala itu, Sri Mulyani menyebutkan nilai transaksi janggal yang berkaitan langsung dengan pegawai di kementerian yang dipimpinnya hanya sebesar Rp 3,3 triliun.
Lebih jauh Mahfud membeberkan dan membagi nilai transaksi senilai Rp 349 triliun itu ke dalam tiga kelompok. Pertama, soal transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu.
"Kemarin Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) di Komisi XI menyebut hanya Rp 3,3 triliun, yang benar Rp 35 triliun. Nanti datanya ada, bisa diambil,” kata Mahfud saat rapat bersama Komisi III DPR yang disiarkan langsung melalui akun YouTube DPR RI pada Rabu, 29 Maret 2023
Kedua, soal transaksi keuangan yang mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu senilai Rp 53 triliun.
Ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum diperoleh sebesar Rp 260 triliun. “Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun. Nanti kita tunjukan suratnya,” ujar Mahfud.
Ketika semua informasi ditanyakan, kata Mahfud, Sri Mulyani kaget, karena tidak masuk suratnya. Karena menurut dia, yang menerima surat by hand itu tidak langsung bendahara negara. “Lho kata PPATK ini suratnya, baru dijelaskan (bawahan Sri Mulyani). Tapi beda. Ini laporannya TPPU di Bea Cukai,” tutur Mahfud.
Dia pun memaparkan bahwa yang terlibat dalam transaksi tersebut ada sebanyak 419 orang dari Kemenkeu. Dalam kasus pejabat Rafael Alun Trisambodo yang ditangkap, misalnya, bukan berarti kasusnya selesai.
Sebab, kata Mahfud, di laporan tersebut juga disebutkan jaringan pegawai yang terlibat. Salah satunya soal temuan PPATK soal pencucian uang senilai Rp 189 triliun yang diduga melibatkan 15 entitas. Laporan itu disampaikan ke Kemenkeu pada 2017 dan 2022.
Selanjutnya: Tapi laporan PPATK itu kemudian diubah...