Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 2023

Reporter

Iklan

TEMPO.CO, JakartaDesas-desus tentang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang berlaku pada regulasi BPJS Kesehatan saat ini akan dihapus secara total pada 2026. Pemerintah telah menggenjot keras penghapusan regulasi yang belum diketahui pasti apa alasannya oleh publik. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 27 Februari 2023 sudah menyinggung ini. Katanya bahwa Kemenkes tengah sibuk mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum dari implementasi kelas rawat inap standar (KRIS). 

Iuran BPJS 2023 Tidak Naik 

Berdasarkan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Pertama, diatur tentang iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk peserta PBI JK. Iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah alias gratis. Peserta PBI JK adalah masyarakat dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.

  1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) 

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah para pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan. Mereka adalah anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Iuran yang diatur ada 5% dari gaji per bulan. Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

  1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) (BUMN BUMD Swasta)

Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. Bayaran iurannya sebesar 5% dari gaji per bulan. Di mana tanggungan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

  1. Peserta Keluarga Tambahan PPU 

Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan PPU hanya sebesar 1% dari gaji bulanan per orang. Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah yang terdiri dari mulai anak ke-4, ayah, ibu, dan mertua.

  1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Adapun bagi kerabat lain dari PPU. Sebutlah saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan pekerja bukan penerima upah.

Iuran setiap peserta bukan pekerja 2023 untuk setiap bulan wajib dibayar dengan rincian berikut:

Kelas III adalah Rp42.000. 

  1. Per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III menjadi Rp35.000 
  2. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelas II adalah Rp100.000.

Kelas I adalah Rp150.000.

  1. Veteran dan perintis kemerdekaan 

Iuran BPJS Kesehatan 2023 kategori ini adalah bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Biaya iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan. Mereka tidak dikenakan iuran BPJS Kesehatan 2023.

Tidak Ada Denda Keterlambatan 

Melalui bpjs.kesehatan.go.id, telah diumumkan tentang denda keterlambatan. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Anda bisa dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, Anda memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. 

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, denda pelayanan ini sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap. Lalu, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan berikut:

  1. Jumlah bulan yang Anda tunggak paling banyak 12 bulan. 
  2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
  3. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Pilihan editor: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online: SMS, Website, Aplikasi JMO

NIA HEPPY | ALFI MUNA SYARIFAH

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


BPJS Kesehatan Jakbar Imbau Masyarakat Gunakan Mobile JKN, Jauh Lebih Efektif

2 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Kampung Sindangkarsa, Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
BPJS Kesehatan Jakbar Imbau Masyarakat Gunakan Mobile JKN, Jauh Lebih Efektif

BPJS Kesehatan Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (Mobile JKN) untuk mempermudah.


BPJS Sinergi dengan RS Pendidikan Optimalkan Pelayanan JKN

3 hari lalu

BPJS Sinergi dengan RS Pendidikan Optimalkan Pelayanan JKN

Menginjak tahun ke-10 penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta semakin mudah dalam mengakses layanan administrasi kepesertaan hingga di fasilitas kesehatan.


Cara Pindah Faskes BPJS Melalui Aplikasi Mobile JKN

9 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Cara Pindah Faskes BPJS Melalui Aplikasi Mobile JKN

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan jika ingin pindah faskes BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile JKN.


Tampil di Nagasaki Dirut BPJS Kesehatan Beberkan Program JKN

14 hari lalu

Tampil di Nagasaki Dirut BPJS Kesehatan Beberkan Program JKN

Program JKN sukses menjangkau lebih dari 90 persen penduduk Indonesia dalam waktu kurang dari 10 tahun.


DPR: Perlindungan Jaminan Kesehatan di Denpasar Sudah Baik

20 hari lalu

DPR: Perlindungan Jaminan Kesehatan di Denpasar Sudah Baik

Antusiasme masyarakat terhadap jaminan kesehatan semakin meningkat selama sepuluh tahun BPJS Kesehatan berjalan.


Daftarkan Masyarakat Jadi Peserta JKN, Bengkulu Raih Predikat UHC

23 hari lalu

Daftarkan Masyarakat Jadi Peserta JKN, Bengkulu Raih Predikat UHC

Provinsi Bengkulu mencapai 97,19 persen warga terdaftar sebagai peserta JKN per 1 Mei 2023.


Kemenkes Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus, Batas Waktu 7 Mei 2023

24 hari lalu

Ilustrasi mencari lowongan pekerjaan di internet. shutterstock.com
Kemenkes Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus, Batas Waktu 7 Mei 2023

Kemenkes kembali membuka lowongan kerja tenaga kesehatan khusus periode I tahun 2023, simak formasi dan persyaratannya.


Memperkuat Anggaran Kesehatan

28 hari lalu

Memperkuat Anggaran Kesehatan

Penggunaan dana iuran JKN harus difokuskan pada pembiayaan Kesehatan bagi peserta JKN


Tolak Tinggal di Rumah Adik Kandung, Pria Lumpuh Dibuang di Tangerang Pilih Rumah Singgah

30 hari lalu

Petugas mengevakuasi seorang pria lumpuh yang dibuang di pinggir jalan di Tangerang, Rabu, 26 April 2023. Seorang pria dalam kondisi lumpuh ditemukan di pinggir Jalan Palem Manis Kampung Dumpit  Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Foto: Polres Tangerang Kota
Tolak Tinggal di Rumah Adik Kandung, Pria Lumpuh Dibuang di Tangerang Pilih Rumah Singgah

Setelah lima hari dirawat di RSUD Kota Tangerang, kondisi Toto Daryanto, pria lumpuh dibuang di pinggir jalan di Tangerang semakin membaik.


Pria Lumpuh yang Dibuang di Tangerang Terima Bantuan BPJS PBI dari Kabupaten Tangerang

31 hari lalu

Kondisi seorang pria lumpuh yang dibuang di pinggir jalan di Tangerang, Rabu, 26 April 2023. Pria lumpuh berusia 55 tahun itu diduga sengaja dibuang atau ditelantarkan di jalan. Foto: Polres Tangerang Kota
Pria Lumpuh yang Dibuang di Tangerang Terima Bantuan BPJS PBI dari Kabupaten Tangerang

Sebagai peserta BPJS PBI, pria lumpuh yang dibuang kelurganya di Tangerang, akan menerima bantuan iuran dari pemerintah.