Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 2023

Reporter

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDesas-desus tentang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang berlaku pada regulasi BPJS Kesehatan saat ini akan dihapus secara total pada 2026. Pemerintah telah menggenjot keras penghapusan regulasi yang belum diketahui pasti apa alasannya oleh publik. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 27 Februari 2023 sudah menyinggung ini. Katanya bahwa Kemenkes tengah sibuk mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum dari implementasi kelas rawat inap standar (KRIS). 

Iuran BPJS 2023 Tidak Naik 

Berdasarkan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Pertama, diatur tentang iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk peserta PBI JK. Iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah alias gratis. Peserta PBI JK adalah masyarakat dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.

  1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) 

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah para pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan. Mereka adalah anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Iuran yang diatur ada 5% dari gaji per bulan. Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

  1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) (BUMN BUMD Swasta)

Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. Bayaran iurannya sebesar 5% dari gaji per bulan. Di mana tanggungan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

  1. Peserta Keluarga Tambahan PPU 

Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan PPU hanya sebesar 1% dari gaji bulanan per orang. Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah yang terdiri dari mulai anak ke-4, ayah, ibu, dan mertua.

  1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Adapun bagi kerabat lain dari PPU. Sebutlah saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan pekerja bukan penerima upah.

Iuran setiap peserta bukan pekerja 2023 untuk setiap bulan wajib dibayar dengan rincian berikut:

Kelas III adalah Rp42.000. 

  1. Per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III menjadi Rp35.000 
  2. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelas II adalah Rp100.000.

Kelas I adalah Rp150.000.

  1. Veteran dan perintis kemerdekaan 

Iuran BPJS Kesehatan 2023 kategori ini adalah bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Biaya iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan. Mereka tidak dikenakan iuran BPJS Kesehatan 2023.

Tidak Ada Denda Keterlambatan 

Melalui bpjs.kesehatan.go.id, telah diumumkan tentang denda keterlambatan. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Anda bisa dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, Anda memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. 

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, denda pelayanan ini sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap. Lalu, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan berikut:

  1. Jumlah bulan yang Anda tunggak paling banyak 12 bulan. 
  2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
  3. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Pilihan editor: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online: SMS, Website, Aplikasi JMO

NIA HEPPY | ALFI MUNA SYARIFAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

2 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

16 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

18 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

21 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

26 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

27 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

27 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

28 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

29 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

35 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.