Kemudian, alokasi anggaran THR melalui dana alokasi umum sekitar Rp 17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK), dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Berikutnya, sumber dari pembayaran THR 2023 adalah Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan.
Kementerian dan lembaga, menurut Sri Mulyani, dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri dan menyesuaikan dengan penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 dalam pekan ini agar pembayaran THR khususnya untuk ASN daerah dapat dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Jika sebelum hari raya Idul Fitri, THR ternyata belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal, kata Sri Mulyani, bukan berarti THR hangus, tapi tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. "Kami akan terus mengimbau dan bekerja bersama dengan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Pemerintah Yakin THR ASN dan Pensiunan Bisa Dorong Gerak Ekonomi Masyarakat, Begini Penjelasannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.