Pemerintah sebelumnya menyiapkan anggaran sebesar Rp 156,4 triliun untuk membayarkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI dan pensiunan.
“Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp 156,4 triliun,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR di Jakarta, Selasa, 20 September 2022.
Ia menjelaskan, anggaran Rp 156,4 triliun yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus tersebut akan dipakai untuk memenuhi kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Selain itu, dana seratus lima puluhan triliun itu akan dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.
Isa menyebutkan, anggaran itu turut digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
Tak hanya itu, kata Isa, dana itu akan dipakai untuk mempercepat pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
ANTARA
Pilihan Editor: Menpan RB Surati Menkeu Soal THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan 2023: Berapa Besarannya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.