Kendati demikian, ia menekankan Bea Cukai akan terus melakukan penangkapan dan penyitaan baju bekas impor ini. Upaya ini, tuturnya, tidak hanya pada baju bekas, tetapi barang-barang ilegal lainnya yang tidak sesuai dengan aturan.
Adapun larangan pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Selain itu, larangan tesbt diatur dalam Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sementara itu, Bea Cukai dan Bareskrim Polri baru saja menyita 7.363 bal pakaian bekas asal impor. Nilai barang sitaan tersebut mencapai lebih dari 80 miliar rupiah. Penyitaan tersebut berasal dari penelusuran tim gabungan yang telah beroperasi pada 20-25 Maret 2023
Operasi dilakukan di beberapa lokasi, diantaranya akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan baju bekas impor. Askolani mengatakan barang tersebut berasal dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand.
Pilihan editor: Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini