TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkapkan modus penyelundupan baju bekas impor. Ia mengatakan barang ilegal itu banyak diselundupkan dari jalur-jalur tikus, tetapi tidak sedikit yang masuk dari pelabuhan besar seperti Pelabuhan Tanjung Priok.
Ia menyebutkan baju bekas impor masuk dari Batam, Kepulauan Riau ke bawah, sampai ke arah Lampung termasuk Medan.
"Masuknya kombinasi termasuk dari pelabuhan besar kayak Tanjung Priok," ujarnya saat ditemui di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 28 Maret 2023.
Modusnya, kata dia, pelaku memasukkan barang tersebut ke kontainer dengan membuat manifest yang tidak sesuai dengan ketentuan. Adapun manifest merupakan dokumen sarana pengangkut yang berupa daftar muatan barang-barang yang diangkut.
"Manifestnya yang tidak sesuai dengan ketentuan, kemudian dia menyatakan ini bukan baju bekas impor," ucapnya.
Karena kondisi tersebut, Askolani mengaku Bea Cukai bisa kecolongan jika lengah dalam mengawasi setiap barang yang masuk. Ditambah, kata dia, Bea Cukai pun memiliki keterbatasan.
Selanjutnya: Bea Cukai menyita 7.363 bal pakaian bekas asal impor