TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak membolehkan pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR dengan cara dicicil kepada pekerjanya.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida saat menggelar konferensi pers, Selasa 28 Maret 2023.
Ida menjelaskan, pemberian THR ini merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan terhadap pekerjanya sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," kata Ida.
Ida mengatakan, jika ada yang melanggar maka sanksi tegas menanti para pengusaha tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pengentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Sanksi terkait pelanggaran THR ini termuat dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi," kata Ida.
Ida mengatakan, melalui Surat Edarannya dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tertanggal 27 Maret 2023, pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat H-7 lebaran atau pada tanggal 15 Maret 2023.
"Dalam perhitungan THR, upah yang digunakan adalah upah satu bulan," kata Ida.
Pilihan Editor: Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini