Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Dilarang Cicil THR ke Pegawai, Menaker: Saya Minta Taat Aturan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak membolehkan pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR dengan cara dicicil kepada pekerjanya. 

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida saat menggelar konferensi pers, Selasa 28 Maret 2023. 

Ida menjelaskan, pemberian THR ini merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan terhadap pekerjanya sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," kata Ida. 

Ida mengatakan, jika ada yang melanggar maka sanksi tegas menanti para pengusaha tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pengentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sanksi terkait pelanggaran THR ini termuat dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi," kata Ida. 

Ida mengatakan, melalui Surat Edarannya dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tertanggal 27 Maret 2023, pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat H-7 lebaran atau pada tanggal 15 Maret 2023. 

"Dalam perhitungan THR, upah yang digunakan adalah upah satu bulan," kata Ida.

Pilihan Editor: Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Partai Buruh Kritik 3 Bacapres 2024: Tidak Ada Ruang untuk Orang Kecil

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menggelar konferensi pers di sela-sela aksi demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Juni 2023. Aksi tersebut menuntut agar UU Cipta Kerja dicabut. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Partai Buruh Kritik 3 Bacapres 2024: Tidak Ada Ruang untuk Orang Kecil

Partai Buruh mengkritik tiga bakal calon presiden alias bacapres 2024 yang dinilai tidak mewakili kalangan pekerja dan orang kecil.


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

5 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

5 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdadi dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban ketika melaunching Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Tips Bekerja dari Mana Saja agar Hemat Biaya

6 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari hotel atau work from hotel. Dok. Pegipegi
Tips Bekerja dari Mana Saja agar Hemat Biaya

Berikut tips buat yang ingin bekerja dari mana saja atau work from anywhere agar tidak menguras kantong.


Bos Kadin DKI Jakarta Ungkap Ekspor Pasir Laut Selama Ini Sudah Ada Meski Dilarang: Cuannya Gede

6 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Pixabay
Bos Kadin DKI Jakarta Ungkap Ekspor Pasir Laut Selama Ini Sudah Ada Meski Dilarang: Cuannya Gede

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin DKI Jakarta Diana Dewi buka suara soal pembukaan kembali ekspor pasir laut.


Pengusaha Sebut Izin Impor Bawang Putih Tebang Pilih, Zulhas: Jangan Hobi Impor Dong

7 hari lalu

Pekerja tengah menata tumpukan bawang putih di salah satu agen di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Jumat 26 Mei 2023. Badan Pangan Nasional atau Bapanas mengatakan mayoritas stok bawang putih di dalam negeri kebanyakan didatangkan dari luar negeri. Jumlahnya disinyalir mencapai 95 persen. Tempo/Tony Hartawan
Pengusaha Sebut Izin Impor Bawang Putih Tebang Pilih, Zulhas: Jangan Hobi Impor Dong

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara soal permintaan pelaku usaha ihwal izin impor bawang putih.


Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

9 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan pada Juni mendatang. Siapa saja yang berhak menerimanya?


ESB Gandeng Foodizz Gelar Roadshow Gratis untuk UMKM Kuliner, Begini Cara Daftarnya

13 hari lalu

CEO & Co-Founder PT Esensi Solusi Buana (ESB), Gunawan saat menunjukkan ekosistem ESB di sela Press Conference ESB x Foodizz Academy F&B National Roadshow Scale Up Bisnis Kuliner Juara Lokal di Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Hanifah Dwijayanti
ESB Gandeng Foodizz Gelar Roadshow Gratis untuk UMKM Kuliner, Begini Cara Daftarnya

ESB bersama Foodizz menggelar Roadshow Nasional gratis untuk UMKM Kuliner, bagaimana cara Daftarnya?


Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

13 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

Kemenpan RB mengonfirmasi waktu pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada bulan depan atau Juni 2023.


Direksi Toko Buku Gunung Agung Blak-blakan Soal PHK Ratusan Karyawan: Kami Tak Dapat Bertahan dengan...

16 hari lalu

Toko Gunung Agung. Twitter/Gunungagung
Direksi Toko Buku Gunung Agung Blak-blakan Soal PHK Ratusan Karyawan: Kami Tak Dapat Bertahan dengan...

Toko Buku Gunung Agung buka suara soal pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawannya.