"THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ida.
Terkait besarannya, Ida menjelaskan, bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan THR satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang belum 12 bulan bekerja, maka dihitung secara proporsional yakni masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan kemudian dikalikan besar upah satu bulan.
"Sedangkan bagi buruh harian lepas, bila si pekerja telah bekerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung rata-rata upah yang diterima selama satu tahun sebelum hari raya, sementara yang belum, maka satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan yang diterima selama masa kerja," kata Ida.
Ida meminta agar seluruh pengusaha menaati aturan Kemenaker terutama hal pemberian THR.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," kata Ida.
Pilihan editor: Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini