Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker Minta THR Diberikan ke Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

"THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ida. 

Terkait besarannya, Ida menjelaskan, bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan THR satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang belum 12 bulan bekerja, maka dihitung secara proporsional yakni masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan kemudian dikalikan besar upah satu bulan. 

"Sedangkan bagi buruh harian lepas, bila si pekerja telah bekerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung rata-rata upah yang diterima selama satu tahun sebelum hari raya, sementara yang belum, maka satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan yang diterima selama masa kerja," kata Ida. 

Ida meminta agar seluruh pengusaha menaati aturan Kemenaker terutama hal pemberian THR. 

"Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," kata Ida.

Pilihan editor: Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

4 hari lalu

Suasana deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

Masalah yang dihadapi tenaga medis di antaranya kontrak kerja yang tidak jelas.


Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat...

4 hari lalu

Ilustrasi pekerja
Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat...

Kenaikan gaji ASN, anggota TNI, Polri, serta pensiunan direncanakan oleh pemerintah pada tahun 2025.


OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

5 hari lalu

Pekerja menjahit tas di pabrik pembuat perlengkapan luar ruang, Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

OJK menyebut pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu peraturan pemerintah.


Pekerja Gen Z Diklaim Lebih Sering Izin Sakit Dibanding Generasi Sebelumnya

6 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Pekerja Gen Z Diklaim Lebih Sering Izin Sakit Dibanding Generasi Sebelumnya

Dibanding generasi sebelumnya, pekerja Gen Z disebut lebih sering meminta izin sakit dan tak masuk kerja. Pakar sebut alasannya.


Fakta soal Seleksi 5 Anggota BPK Terpilih: Dipilih Secara Aklamasi, Mayoritas Politikus, hingga Diduga Ada Dukungan Pengusaha Besar

7 hari lalu

Suasana uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK oleh Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3 September 2024. Rapat tersebut membahas rencana kerja dan anggaran Kementeri tahun 2025, pelaksanaan realisasi anggaran dan investasi  sampai Triwulan II tahun anggaran 2024, dan rencana Investasi tahun 2025-2029. TEMPO/M Taufan Rengganis
Fakta soal Seleksi 5 Anggota BPK Terpilih: Dipilih Secara Aklamasi, Mayoritas Politikus, hingga Diduga Ada Dukungan Pengusaha Besar

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengumumkan lima calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029 pada Rabu, 4 September 2024.


Pekerja CNN Indonesia Diduga Kena PHK Setelah Dirikan Serikat, Berikut Aturan Pembentukan Serikat Pekerja

9 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pekerja CNN Indonesia Diduga Kena PHK Setelah Dirikan Serikat, Berikut Aturan Pembentukan Serikat Pekerja

Pekerja CNN Indonesia terkena union busting. Sembilan orang di antaranya terkena PHK. Bagaimana aturan pembentukan serikat pekerja?


Terpopuler: Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK

9 hari lalu

Buruh dari Aliansi Pekerja Textile Garment Dan IKM melakukan aksi unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 5 Juli 2024. Buruh menuntut pemerintah untuk segera menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil dari ancaman kebangkrutan dan PHK massal terkait derasnya produk tekstil impor murah yang masuk ke pasar dalam negeri tanpa proteksi dari pemerintah. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler: Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK

Menaker Ida Fauziyah mengakui adanya tren peningakatan PHK. Kemnaker mencatat ada 46 ribu kasus PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.


Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

9 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengkonfirmasi adanya 46 ribu kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.


Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Menaker: Mudah-mudahan Tak Lebih Tinggi dari 2023

10 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Wisma Indonesia di dalam kompleks Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, China pada Selasa 2 Juli 2024. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Menaker: Mudah-mudahan Tak Lebih Tinggi dari 2023

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui adanya tren peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2024.


Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

13 hari lalu

Penerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Erick Kurniawan di Malang, 29 Agustus 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).