Cara Lapor SPT Tahunan Online
1. Akses laman DJP Online di www.pajak.go.id, dan masuk menggunakan NPWP/NIK, kata sandi dan kode keamanan.
2. Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik ‘e-filling’ dan ‘buat SPT’.
3. Pilih opsi formulir 1170, 1770 S, atau 1770 SS sesuai jumlah penghasilan.
4. Isi form sesuai tahun pajak serta status.
5. Pilih menu ‘Selanjutnya’.
6. Wajib pajak akan diinstruksikan untuk mengisi informasi dalam 18 tahap. Mulai dari penghasilan final, harta hingga akhir tahun pajak, dan daftar utang.
7. Apabila WP tidak menunggak utang pajak dan/atau lainnya, maka status SPT menjadi nihil, lebih bayar, atau kurang bayar. Isi kembali SPT tahunan sesuai status.
8. Jika data sudah sesuai, pilih tombol ‘Setuju’
9. Tunggu kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui nomor telepon atau email.
10. Ketikkan kode verifikasi yang sudah dikirim pada kotak yang tersedia dan tekan ‘Kirim’.
11. Setelah itu akan dikirimkan tanda terima bebas elektronik SPT melalui email.
Itulah cara lapor SPT tahunan online beserta syaratnya. Pastikan Anda telah lapor SPT tahunan sebelum tenggat waktu yang jatuh pada 31 Maret 2023 supaya terhindar dari pelanggaran. Jika menemukan kendala, Anda bisa menghubungi Kring Pajak pada 1500200.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Modus Scam di Akhir Periode Pelaporan SPT Pajak, Pakar: Menyamar Aplikasi Handphone Kamu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.