TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan isi surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun. Menurut dia, ada dua surat yang diterima Kemenkeu, pertama adalah surat yang dikirimkan pada Kamis, 9 Maret 2023, dan surat kedua pada Senin, 13 Maret 2023.
Surat pertama diterima Sri Mulyani sehari setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyampaikan kepada media mengenai transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 300 triliun. Dia mengaku mengecek ke Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, karena tidak ada surat yang masuk ke Kemenkeu mengenai transaksi itu.
“Pada Kamis, 9 Maret 2023, Kepala PPATK baru mengirimkan surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III tahun 2023 tertanggal 7 Maret,” ujar dia dalam rapat bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Maret 2023.
Surat tersebut berisi 36 halaman lampiran mengenai surat-surat PPATK ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu periode 2009-2023. “Ada 196 surat di dalam 36 halaman lampiran. Di situ tidak ada data mengenai nilainya. Jadi hanya surat, ini PPATK pernah ngirim tanggal sekian, nomor sekian dengan nama orang-orang yang tercantum dalam surat tersebut,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengaku bingung dengan surat yang tidak ada informasi angkanya. Kemudian, dia meminta kembali kepada Kepala PPATK, di mana surat yang ada nilai transaksi janggal itu. Saat itu, Kemenkeu belum bisa berkomentar soal transaksi mencurigakan itu.
Kemudian, Sri Mulyani melanjutkan, pada Senin,13 Maret 2023, Kepala PPATK mengirim surat kedua nomor SR/3160/AT.01.01/III tahun 2023. Dalam surat itu jumlah ada 43 halaman yang berisi daftar 300 surat. Termasuk ada angka Rp 349 triliun. “Kami sampaikan kepada ibu bapak sekalian angka Rp 349 triliun dari 300 surat yang ada di dalam lapiran surat itu,” ucap dia.
Namun, ternyata dari nilai Rp 349 triliun itu, pertama 100 surat adalah surat PPATK ke aparat penegak hukum lain bukan ke Kemenkeu. Menurut dia, 100 surat PPATK ke aparat penegak hukum lain itu transaksinya Rp 74 triliun periode 2009-2023.
Selanjutnya: Selain itu, senilai Rp 253 triliun tertulis...